DPP Al-Mulk Apresiasi Soal Pemecatan Rudy Soik, Fauzan Ohorella: Publik Sudah Yakin Dia “Playing Victim”

REDAKSI INDONESIA – Aliansi Mahasiswa Muslim Maluku (Al-Mulk) apresiasi langkah Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengikuti keputusan pengadilan sidang kode etik dan profesi berupa penetapan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Pama Yanma Polda NTT, Ipda Rudy Soik.

Menurut Fauzan Ohorella, Ketua Umum DPP Al-Mulk dan juga publik umumnya, merasa perlu mengapresiasi langkah tegas Kapolda NTT yang menjalankan keputusan pengadilan Sidang Kode Etik dan Profesi Bid. Propam Polda NTT. Sebab, dengan terkuaknya latar belakang Rudy Soik, masyarakat akhirnya tahu latar belakang sosok Ipda Rudy Soik yang sebenarnya.

“Kita apresiasi langkah tepat dari Kapolda NTT, biar publik juga bisa menilai siapa sebenarnya sosok perwira Ipda Rudy Soik.” Kata Fauzan Ohorella kepada wartawan 26/10/2024

Selain itu, menurut aktivis asal Maluku itu, bahwa Rudy Soik sangat lihai dan ahli dalam soal pembuatan konten kontroversial. Hal ini Fauzan ungkapkan, dari bagaimana (Rudy Soik) membuat konten soal pemecatannya karena memasang garis polisi saat pengungkapan kasus BBM ilegal. Tujuannya jelas yakn untuk mengais simpati dari publik.

“Kami sudah curiga dari awal, bahwa Ipda Rudy Soik ini dia buat dirinya sebagai korban “playing victim”. Tapi karena keahlian dia dalam berkonten, akhirnya satu Indonesia, kita kena prank semua.” Ujar Fauzan,

Selain itu, belakangan diketahui bahwa ada 12 laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan, pernah ketangkap basah berada ditempat hiburan di Kupang, setelah melakukan penertiban BBM ilegal.
“Informasinya, saat masih jam dinas”, katanya

Bacaan Lainnya
ri

Diakhir pernyataannya, Fauzan menyampaikan lagi bahwa dia mengapresiasi Kapolda NTT dan jajaran yang telah mengambil tindakan tegas terhadap Ipda Rudy Soik.

“Komitmen membenahi institusi polri telah berjalan dengan baik, sekali lagi kami apresiasi.”

Sebagai informasi, Rudy Soik telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10 Oktober 2024. Setelah melalui proses persidangan, pada 11 Oktober 2024, Ipda Rudy dijatuhi sanksi PTDH.

Atas sanksi tersebut, Ipda Rudy mengajukan banding kepada Polda NTT.

Direktur Lembaga Kajian Strategis Polri (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai bahwa Polda NTT memiliki alasan kuat untuk menjatuhkan putusan PTDH kepada Rudy Soik.

“Kami berpandangan, Polda NTT berani memberikan putusan karena sudah melalui proses yang panjang dan lalu menetapkan PTDH,” kata Edi di Jakarta, Senin (21/10).

Menurut Edi, apabila Ipda Rudy merasa diperlakukan tidak adil terkait putusan tersebut, seharusnya melakukan banding atas putusan Komisi Sidang Etik Polda NTT yang sudah menetapkan pemecatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *