Imperium Serukan Penindakan Pidana Terhadap Owner Kosmetik NRL yang Diduga Ilegal

Rahmansyah Fikriadin, Ketum Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (IMPERIUM).

REDAKSI INDONESIA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengungkapkan temuan praktik produksi kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya. Salah satu produk yang disorot adalah merek NRL, yang kini beredar luas di masyarakat.

BPOM mencatat beberapa produk kosmetik NRL yang diproduksi tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya, antara lain NRL Kosmetik Acne Series, Day dan Night Skincare Cream; NRL Kosmetik Flek Series, Day dan Night Skincare Cream; serta NRL Kosmetik Glowing Series, Day dan Night Skincare Cream.

Menanggapi temuan tersebut, Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (Imperium) menekankan pentingnya perlindungan konsumen dan keselamatan masyarakat. Ketua Umum Imperium, Rahmansyah Fikriadin, mengungkapkan keprihatinan atas beredarnya produk berbahaya tersebut.

“Kami mendesak BPOM Pusat untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap produk kosmetik yang mengandung bahan terlarang ini,” tegas Rahmansyah.

Rahmansyah, yang juga merupakan mahasiswa program magister hukum di Universitas Trisakti, menyatakan bahwa produksi dan peredaran kosmetik ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Dia merujuk pada beberapa pasal dalam Undang-Undang tentang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar.

1. Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1): Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dihukum penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Bacaan Lainnya
ri

2. Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3): Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dapat dihukum penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

3. Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a: Memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Imperium mendesak agar Dirdik BPOM segera memanggil dan memeriksa pemilik produk NRL untuk mempertanggungjawabkan praktik ilegal ini demi keselamatan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *