Ibu Rumah Tangga Bekasi Jadi Korban Penipuan Jual-Beli Tanah, Kerugian Capai Rp 1,82 Miliar

Ilustrasi

REDAKSI INDONESIA – Seorang ibu rumah tangga asal Kota Bekasi, Ida Tri Noviati (57), menjadi korban dugaan penipuan dan permufakatan jahat terkait jual-beli tanah. Akibat peristiwa tersebut, Ida mengalami kerugian sebesar Rp 1,82 miliar.

Kejadian ini bermula ketika Ida ditawari oleh pelaku untuk bekerja sama membiayai pengurusan tanah di Desa Jaya Sakti, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, yang rencananya akan dibeli oleh PT Pertamina untuk proyek pengeboran. Ida diminta mengeluarkan dana sebesar Rp 3 miliar, namun karena keterbatasan, ia hanya menyetorkan Rp 1,82 miliar.

Dalam kesepakatan, pelaku menjanjikan keuntungan dari penjualan lahan kepada PT Pertamina dan memberikan jaminan berupa Akta Jual Beli (AJB) milik H. Karta Wijaya. Namun, Ida kemudian mencurigai transaksi tersebut setelah menerima informasi bahwa cek yang ia berikan digunakan untuk jual-beli berlian. Ia segera memblokir cek tersebut dan mulai melakukan pengecekan lebih lanjut terkait dokumen yang diterimanya.

Dari hasil penelusuran, Ida menemukan bahwa dokumen yang mencatut nama Kepala Desa dan Perangkat Desa Jaya Sakti ternyata tidak sesuai dengan produk resmi desa tersebut. Selain itu, surat jaminan berupa AJB milik H. Karta Wijaya tidak terdaftar, dan tanah yang dimaksud dalam surat itu tidak ada.

Atas kejadian ini, Ida melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi pada 24 Mei 2022 dengan laporan polisi nomor LP/B/1119/SPKT/2022/Restro Bekasi/Polda Metro Jaya. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi menetapkan tiga tersangka, yaitu H. Karta Wijaya (52), Yadi Kusuma (50), dan Ritawati, S.H. (61) yang berprofesi sebagai notaris. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ketiga tersangka kini telah ditahan dan kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang perdana akan digelar pada Selasa, 24 September 2024.

Bacaan Lainnya
ri

Kuasa hukum korban, Rahmansyah Fikriadin SH dari Bakornas LKBHMI-PB HMI, berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan maksimal dan setimpal dengan perbuatan para pelaku. Menurutnya, korban tidak hanya dirugikan secara materi tetapi juga mengalami tekanan psikis akibat kehilangan dana yang sedianya digunakan untuk pendidikan anak dan kebutuhan keluarga.

“Kami berharap jaksa menuntut hukuman maksimal yang setimpal dengan perbuatan para pelaku. Perbuatan mereka sangat merugikan klien kami baik secara materi maupun psikis,” ujar Rahmansyah.

Ia juga berharap majelis hakim yang menangani kasus ini dapat memberikan putusan yang memberi efek jera bagi para pelaku dan rasa keadilan bagi korban serta masyarakat.

“Perbuatan para pelaku tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *