GPII Kritik Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota, Desak Audit Layanan dan Fasilitas

Jakarta,- Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) menanggapi keras kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif Tol Dalam Kota pada Minggu, 22 September 2024. Menurut GPII, penyesuaian tarif yang mengerek biaya untuk kendaraan golongan I dari Rp 10.500 menjadi Rp 11.000 ini perlu diikuti dengan peningkatan kualitas layanan dan fasilitas di ruas tol terkait. Tanpa perbaikan nyata, kebijakan ini dinilai tidak relevan dan berpotensi membebani masyarakat yang mengandalkan akses tol sebagai jalur utama mereka.

“Kenaikan tarif ini harus diikuti dengan audit layanan serta peningkatan fasilitas yang maksimal. Penyesuaian tarif seharusnya tidak hanya menambah pendapatan pengelola tol, tetapi juga memberikan peningkatan nyata terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan,” tegas Rizal Rudiansyah Ketua PP GPII dalam pernyataannya, Rabu (18/9/2024).

Sebagaimana diketahui, kenaikan tarif Tol Dalam Kota ini berlaku di ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024. Keputusan tersebut merujuk pada aturan yang tertuang dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, di mana evaluasi tarif tol dilakukan secara berkala setiap dua tahun dengan mempertimbangkan laju inflasi.

Meski kenaikan tarif ini sesuai dengan regulasi yang ada, GPII mengingatkan bahwa penyedia jasa tol seperti Jasa Marga juga harus memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang mengalami tekanan akibat berbagai faktor, termasuk inflasi.

“Dalam situasi ekonomi yang sulit, menaikkan tarif tanpa ada perbaikan signifikan dalam layanan adalah langkah yang kurang bijak. Harus ada evaluasi yang lebih mendalam terkait dampak kebijakan ini terhadap masyarakat,” lanjut Rizal.

GPII juga menyoroti bahwa saat ini, fasilitas dan infrastruktur di beberapa ruas tol masih belum memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). Menurut mereka, banyak ruas tol yang sering mengalami kemacetan, kondisi jalan yang rusak, serta kurangnya fasilitas pendukung seperti penerangan dan rambu-rambu yang memadai. Hal ini, jika dibiarkan, dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Bacaan Lainnya
ri

“Penambahan alokasi anggaran untuk perbaikan jalan dan infrastruktur tol harus segera dilakukan. Jalan tol yang rusak atau kurang terpelihara bisa meningkatkan risiko kecelakaan. Oleh karena itu, selain audit terhadap kenaikan tarif, pengelola tol juga harus melakukan audit terhadap keseluruhan fasilitas dan pelayanan mereka,” jelas Rizal.

Lebih lanjut, Rizal menegaskan bahwa perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan kenaikan tarif. Pengguna tol berhak mendapatkan layanan yang setara dengan biaya yang mereka bayarkan. Tidak hanya itu, mereka juga berhak mendapatkan rasa aman dan nyaman selama menggunakan jalan tol, yang diatur dalam regulasi tentang perlindungan konsumen.

“Setiap kenaikan tarif tol seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi bisnis semata. Ada tanggung jawab moral dan hukum dari pengelola jalan tol untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan layanan yang terbaik. Hak konsumen atas keselamatan, kenyamanan, dan keamanan harus dijaga,” tegas Rizal.

Dalam hal ini, GPII juga meminta agar pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja pengelola tol, terutama Jasa Marga, guna memastikan bahwa mereka telah mematuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan. Audit ini tidak hanya penting untuk menjamin transparansi, tetapi juga untuk mengukur sejauh mana perbaikan yang telah dilakukan selama ini.

Di tengah tuntutan ekonomi yang semakin kompleks, GPII berharap pemerintah lebih bijak dalam menetapkan kebijakan publik yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Kenaikan tarif tol harus diimbangi dengan tanggung jawab besar untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Konsumen tol tidak boleh dibiarkan menanggung beban yang tidak sepadan dengan apa yang mereka dapatkan,” tutup Rizal.

Dengan kritik yang dilontarkan oleh GPII, jelas bahwa kenaikan tarif tol ini bukan hanya soal penyesuaian harga, tetapi juga soal tanggung jawab moral dan pelayanan kepada masyarakat. Audit menyeluruh dan evaluasi terhadap fasilitas tol kini menjadi tuntutan utama agar kebijakan tersebut relevan dan memberikan manfaat nyata bagi pengguna jalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *