Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Menang Gugatan di PN Jaksel

REDAKSIINDONEDIA.ID,  JAKARTA – Kasus kebakaran Depo Pertamina Patra Niaga Plumpang pada tahun 2023 lalu yang mengakibatkan kerugian material dan inmaterial terhadap warga Tanah Merah Plumpang, Jakarta Utara kini mendapatkan keadilan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan warga sebagian. Dalam putusannya, PN Jaksel menyatakan Pertamina Depo Plumpang bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan warga Tanah Merah. Pengadilanpun menghukum Pertamina membayar kerugian secara materil dan immaternil dengan total Rp23,1 miliar.

Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah menggelar konferensi pers pada Jumat  (13/9/2024) di Balai Warga RW 09, Jl Mandiri 3 RT 004/RW 009. No. 31, Kampung Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara.

Dalam keterangan kepada media, Ketua Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah yang juga Presiden Dewan Pengacara Nasional Indonesia, Dr. Faizal Hafied mengatakan bahwa berharap rakyat Tanah Merah mendapatkan kedaulatan atas hak-hak yang telah hilang atas terjadinya kebakaran dan meledaknya Depo Pertamina Patra Niaga Plumpang.

“Kami berharap pemeritah dapat memperhatikan kami dan segera memberikan ganti rugi, setelah keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan kami,” katanya.

Faizal juga berterima kasih kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo, Menteri BUMN, Dirut PT. Pertamina yang telah mempunyai hati nurani untuk menghormati Putusan Pengadilan dengan Nomor Perkara:976/Pdt. G/2023/PN JKT.SEL

Bacaan Lainnya
ri

“Terima kasih kami ucapkan atas putusan pengadilan yang diterima semua pihak, sehingga dengan itu dapat menyelesaikan penderitaan warga korban terbakar dan meledaknya Depo Pertamina Pelumpang dengan cara tidak melakukan upaya hukum banding dan membayarkan kerugian materiil dan immateriil secara Tunai,” ujarnya.

Secara simbolis, Ketua Tim Advokasi memberikan sputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada warga yang memenangkan gugatan di PN Jaksel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *