Dugaan Ketidaktransparanan dalam Rehabilitasi Gedung Inspektorat Kota Bogor Menyulut Kritik Publik

Bogor, 2024– Proyek rehabilitasi Gedung Inspektorat Kota Bogor kini disorot tajam oleh masyarakat akibat dugaan ketidaktransparanan dalam pelaporan anggaran dan pelaksanaan.

Berbagai kejanggalan dalam tata kelola proyek ini dikhawatirkan membuka ruang untuk penyalahgunaan dana publik.

Papan proyek yang seharusnya berfungsi memberikan informasi lengkap mengenai pembangunan, seperti nama proyek, volume, nama kontraktor, dan anggaran yang digunakan, tidak dipasang dengan benar dan diletakkan di lokasi yang tidak mudah diakses.

Selain itu, papan tersebut tidak memuat informasi volume proyek, yang menciptakan dugaan adanya upaya untuk menutup-nutupi rincian penggunaan anggaran.

Komentar Tokoh Masyarakat

Seorang tokoh masyarakat berinisial DH mengecam tindakan ini dan menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui setiap aspek pembangunan yang didanai dari pajak mereka.

Bacaan Lainnya
ri

“Pemerintah wajib terbuka, terutama dalam penggunaan anggaran publik. Tidak boleh ada yang disembunyikan karena ini terkait langsung dengan dana masyarakat,” ujar DH.

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media ke pihak Dinas Inspektorat Kota Bogor tidak mendapatkan respons. Kepala Dinas Inspektorat menolak menemui wartawan tanpa alasan yang jelas, menambah kekhawatiran tentang transparansi dan integritas dalam pelaksanaan proyek ini.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Terdapat sejumlah potensi pelanggaran hukum dalam kasus ini, di antaranya:

1. Pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008)
– Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi.

Dalam hal ini, penempatan papan proyek yang tidak strategis serta tidak lengkapnya informasi mengenai volume proyek dan anggaran bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban penyediaan informasi kepada publik.

– Pasal 52 UU KIP menyebutkan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, memberikan, atau menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif.

2. Pelanggaran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung

– Dalam peraturan ini, diatur bahwa setiap proyek pembangunan gedung harus mencantumkan papan informasi yang berisi nama proyek, lokasi, pemilik, pemborong, serta volume dan pengawas proyek. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif dan prosedural dalam pelaksanaan proyek.

3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)

– Dugaan ketidaktransparanan dalam pelaporan anggaran dan tidak adanya rincian volume proyek pada papan informasi dapat memicu kecurigaan adanya praktik korupsi.

Dalam hal ini, penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara bisa dijerat dengan pidana korupsi sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.

Tuntutan Masyarakat

Masyarakat mendesak agar pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap proyek ini, mengingat rehabilitasi gedung yang seharusnya diawasi oleh Inspektorat justru menyisakan berbagai pertanyaan terkait integritas dan akuntabilitas.

Pemerintah Kota Bogor diminta segera memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan dana publik.

Apabila dugaan pelanggaran ini terbukti, masyarakat berharap pihak berwenang akan mengambil langkah tegas untuk menindak semua pihak yang terlibat, guna menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran pemerintah. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *