Direktur Utama PT. Trimegah Diduga Terlibat Suap Proyek Jalan Lingkar Obi, KPK Diminta Usut Tuntas

Jakarta, – Kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, terus melebar. Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan Rakyat (LBH DKR) mendesak KPK untuk memeriksa Direktur Utama PT. Trimegah Bangun Persada (PT. TBP), Donald J. Hermanus. Dugaan keterlibatan Hermanus mencuat setelah ditemukan surat permohonan perusahaan terkait proyek jalan lingkar Obi yang melintasi wilayah izin usaha pertambangan mereka.

Sebelumnya, Stevi Thomas, seorang tersangka dalam kasus yang sama, telah divonis 1 tahun 10 bulan penjara karena terbukti menyuap AGK sebesar US$60.000 untuk memuluskan berbagai kepentingan bisnis PT. Trimegah Bangun Persada (Harita Group), termasuk pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan, pengubahan trase jalan lingkar Obi, dan pembangunan jembatan. Sabtu, 7 September 2024.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, PT. Trimegah Bangun Persada diduga kuat terlibat dalam praktik suap untuk memuluskan proyek-proyek strategis di Maluku Utara. Surat permohonan perusahaan dan aliran dana yang diberikan oleh Stevi Thomas kepada AGK semakin memperkuat dugaan ini.

Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini cukup jelas, yaitu memberikan sejumlah uang kepada pejabat publik untuk mendapatkan keuntungan dalam bisnis. Dalam konteks proyek infrastruktur, suap seringkali diberikan untuk mempercepat proses perizinan, mengubah trase jalan, atau mendapatkan proyek konstruksi.

Bahwa Praktik suap seperti ini memiliki dampak negatif yang luas, seperti Negara kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya diperoleh dari pajak dan retribusi. Selain itu, Proyek yang didapatkan melalui suap seringkali tidak memenuhi standar kualitas, sehingga berpotensi membahayakan masyarakat.

Irwan menjelaskan bahwa tindakan suap dalam praktek tindak pidan korupsi merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Bacaan Lainnya
ri

Bahwa perbuatan dalam praktek perbuatan pidana suap dan ikut serta jelas pada Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:

“Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, atau membenarkan sesuatu yang tidak benar, atau sebaliknya menyuruh melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang dapat menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu badan usaha, baik yang dilakukan dengan cara memberi atau menjanjikan uang, barang, saham, bagian keuntungan, pekerjaan atau kesempatan kerja, pengampunan hutang, fasilitas kredit, atau janji akan mendapat fasilitas lainnya, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara dan sejumlah pihak swasta, termasuk PT. Trimegah Bangun Persada, menunjukkan betapa masih maraknya praktik korupsi di Indonesia, khususnya dalam sektor infrastruktur. KPK perlu melakukan penyelidikan yang lebih mendalam dan menjerat semua pihak yang terlibat dalam kasus ini agar efek jera dapat tercapai.

Irwan, mahasisw pasca sarjana jurusan Pidana salah satu kampus di jakarta berharap komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memanggil Direktur Utama PT. Trimegah Bangun Persada (PT. TBP), Donald J. Hermanus melalui sprindik untuk mendalami perannya dalam kasus suap tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *