AMRJ Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan oleh Mantan Bupati Bengkulu Utara yang Kini Maju sebagai Cawagub

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REDAKSI INDONESIA – Aliansi Mahasiswa Rafesia Jakarta (AMRJ) mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak tegas Mantan Bupati Bengkulu Utara yang menjabat selama dua periode, yakni 2016-2021 dan 2021-2024.

Saat ini, mantan bupati tersebut mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur untuk periode 2024-2029. AMRJ juga meminta agar KPK mengaudit kembali anggaran pembangunan jalan di Kabupaten Bengkulu Utara.

Koordinator AMRJ Regi dalam keterangan tertulisnya, mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil pembangunan jalan di Kabupaten Bengkulu Utara, terutama di Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Argamakmur. (05/09).

Menurut Regi, selama masa jabatan bupati tersebut, infrastruktur jalan di daerah tersebut kurang mendapatkan perhatian.

Regi menjelaskan, dugaan penyimpangan dana pembangunan jalan di Kabupaten Bengkulu Utara terdeteksi sejak 2016 hingga 2024. Lemahnya kepedulian terhadap infrastruktur jalan menyebabkan warga harus memperbaiki jalan dengan dana mereka sendiri.

Regi juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 34 Tahun 2008 tentang Jalan, yang mengatur tanggung jawab penyelenggara jalan dalam hal pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.

Bacaan Lainnya
ri

“Menurut undang-undang tersebut, penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Warga yang terdampak juga memiliki hak untuk menuntut perbaikan,” tegas Regi.

Ia menambahkan, jalan rusak dapat menyebabkan kecelakaan yang berpotensi mengakibatkan korban jiwa dan kerugian harta benda, sehingga pemerintah daerah dan pejabat terkait wajib bertanggung jawab atas keselamatan masyarakat.

AMRJ berharap KPK segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penyimpangan dan memastikan keadilan bagi masyarakat Bengkulu Utara.

Pos terkait