PMPH Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan KPU RI Menolak Pencalonan Rusli Sibua, Ini Isi Tuntutannya!

Aksi tersebut dipimpin oleh Koordinator Lapangan PMPH, Rahmat Djimbula, yang mendesak KPU RI untuk menolak berkas pencalonan Rusli Sibua sebagai bakal calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai.

REDAKSI INDONESIA – Pergerakan Mahasiswa Peduli Hukum (PMPH) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) hari ini, dari pukul 12.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Aksi tersebut dipimpin oleh Koordinator Lapangan PMPH, Rahmat Djimbula, yang mendesak KPU RI untuk menolak berkas pencalonan Rusli Sibua sebagai bakal calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai.

Rahmat Djimbula dalam orasinya menyampaikan bahwa Rusli Sibua masih berstatus tersangka dalam kasus penjarahan, pengrusakan, pencurian, dan pembakaran PT. MMC di Morotai. Menurut Rahmat, Rusli Sibua juga memiliki beban utang sebesar Rp. 92 miliar kepada PT. MMC yang belum dilunasi.

“Keberadaan Rusli Sibua dengan status hukumnya yang masih tersangka sangat membahayakan APBN/APBD Kabupaten Pulau Morotai. Kami khawatir akan ada celah korupsi untuk melunasi utangnya jika dia terpilih,” ujar Rahmat.

Rahmat juga menegaskan bahwa pencalonan Rusli Sibua dapat berdampak negatif pada reputasi Kabupaten Pulau Morotai, terutama karena utang yang fantastis dan status hukumnya yang bermasalah. Ia merujuk pada UU No. 8 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa calon kepala daerah tidak boleh memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.

Menurut putusan Mahkamah Agung RI, Rusli Sibua diwajibkan membayar kerugian sebesar Rp. 92 miliar kepada PT. MMC. Namun, sampai saat ini, pembayaran tersebut belum dilakukan.

Bacaan Lainnya
ri

PMPH juga menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih kasus Rusli Sibua terkait pengrusakan, penjarahan, pencurian, dan pembakaran PT. MMC, yang sudah ada putusannya oleh Mahkamah Agung RI namun belum dilaksanakan.

2. Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera memanggil, menetapkan, dan menahan Rusli Sibua karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran kerugian sebesar Rp. 92 miliar.

3. Mendesak Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, untuk tidak meloloskan Rusli Sibua sebagai calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai karena status hukumnya yang masih tersangka.

4. Mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera memeriksa dan menangkap Rusli Sibua terkait pengrusakan, pencurian, dan pembakaran PT. MMC.

Rahmat menegaskan bahwa aksi ini juga akan diikuti dengan laporan ke Mabes Polri dan Kejagung RI, karena Kejati Maluku Utara dan Polda Malut dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan ini.

Aksi ini menunjukkan komitmen PMPH untuk memastikan integritas proses pemilihan kepala daerah serta penegakan hukum yang adil dan transparan.

Pos terkait