Komite Mahasiswa dan Pemuda Reformasi Desak KPK Segera Panggil Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Terkait Kasus IUP Maluku Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REDAKSI INDONESIA – Pengurus Nasional Komite Mahasiswa dan Pemuda Reformasi (PN Komite) menyatakan keprihatinan mendalam terhadap terus berlangsungnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Indonesia, meski sudah 25 tahun berlalu sejak Gerakan Reformasi 1998. Spirit reformasi yang bertujuan menumbangkan rezim otoriter dan membuka kran demokrasi serta desentralisasi kekuasaan tampaknya belum sepenuhnya berhasil mengubah mentalitas elit negara ini.

Terbaru, nama menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution, dan putrinya, Kahiyang Ayu, mencuat dalam kasus korupsi yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Dalam sidang lanjutan kasus tersebut, Suryanto Andili, mantan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara di era AGK, mengungkapkan adanya istilah “Blok Medan” sebagai kode dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara yang diduga terkait dengan Bobby Nasution.

Suryanto mengungkapkan bahwa AGK pernah mengajak dirinya untuk menghadiri sebuah acara di Sumatera Utara guna bertemu dengan salah satu pengusaha yang diduga terlibat dalam upaya memuluskan IUP tersebut. Dalam konfirmasinya, AGK memperkuat dugaan bahwa “Blok Medan” adalah kode yang merujuk pada pengurusan izin tambang di Halmahera yang melibatkan Kahiyang Ayu, anak Presiden Jokowi sekaligus istri Wali Kota Medan.

PN Komite menilai kemunculan nama menantu dan putri Presiden dalam kasus ini adalah ujian besar bagi komitmen negara dalam memberantas KKN. KPK diminta untuk tidak bersikap lamban dan segera mengambil langkah tegas dengan memanggil Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu guna memberikan klarifikasi atas kesaksian yang disampaikan di persidangan.

Muhammad Sigit, Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PN Komite, menyatakan, “Kami mendesak KPK segera memanggil saudara Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu untuk dimintai klarifikasi terkait kesaksian mantan Gubernur Maluku Utara dan mantan Kepala Dinas ESDM Malut. Ini penting untuk menjaga nama baik Presiden Republik Indonesia, terutama di penghujung masa pengabdiannya.”

Selain itu, PN Komite juga meminta agar semua pihak tidak mengintervensi KPK dalam penanganan kasus ini dan menuntut lembaga antirasuah tersebut untuk bersikap adil dan tegas dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia.

Bacaan Lainnya
ri

PN Komite menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dengan melakukan aksi-aksi di depan Istana Negara dan gedung KPK hingga keadilan ditegakkan.

Pos terkait