GEMURA Serukan Kesetaraan Hak Ormas Non-Agama dalam Usaha Tambang

Jakarta, 31 Juli 2024 – Ketua DPP Gerakan Muda Nurani Rakyat (Gemura), Denni Wahyudi, menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad terkait tata kelola pertambangan.

Pernyataan ini relevan dengan ketentuan terbaru yang mengatur partisipasi ormas dalam usaha pertambangan.

Dalam pernyataannya, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, “Organisasi masyarakat keagamaan memiliki hak untuk berpartisipasi dalam usaha pertambangan, selama mereka memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Ini adalah langkah untuk mendorong pemerataan ekonomi dan memberdayakan berbagai kelompok masyarakat dalam sektor pertambangan.”

Denni Wahyudi menambahkan, “Saya sepenuhnya mendukung pernyataan Pak Dasco. Ormas keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, memiliki potensi besar untuk mengelola tambang dengan baik dan transparan.

Namun, penting juga untuk diingat bahwa ormas non-agama memiliki hak dan kapasitas yang sama dalam sektor ini, asalkan mereka memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.”

Denni menggarisbawahi bahwa kebijakan ini bukan hanya mengenai pemberian hak kepada ormas keagamaan, tetapi juga harus inklusif bagi ormas non-agama.

Bacaan Lainnya
ri

Ia menegaskan, “Pemerintah harus memastikan bahwa semua organisasi, tanpa memandang latar belakang agama atau jenisnya, diberikan kesempatan yang sama selama mereka mematuhi undang-undang dan regulasi yang berlaku.”

Pernyataan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 yang diundangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024. PP ini mengubah PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan mengizinkan ormas keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dalam Pasal 83A.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga menetapkan bahwa setiap badan usaha, koperasi, atau ormas yang terlibat dalam usaha pertambangan harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan menunjukkan kemampuan teknis dan finansial yang memadai.

Denni menekankan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi dalam partisipasi ormas non-agama dalam pengelolaan tambang.

“Ormas non-agama memiliki kapasitas dan kompetensi yang setara dengan ormas keagamaan. Mereka juga dapat mengelola tambang dengan profesional dan bertanggung jawab, asalkan memenuhi semua persyaratan hukum,” kata Denni.

Denni berharap kebijakan ini dapat segera dilaksanakan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Ia percaya bahwa dengan inklusivitas dalam kebijakan ini, potensi ormas baik keagamaan maupun non-agama dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pengelolaan tambang yang berkelanjutan dan adil.

Pos terkait