Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan: Desak Penindakan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Lahan Negara di Solok Selatan

REDAKSI INDONESIA – Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan menyuarakan kekhawatiran dan keprihatinan terkait kasus dugaan penyalahgunaan lahan negara oleh Bupati Solok Selatan, Khairunnas. Kasus ini melibatkan penggunaan lahan hutan negara seluas 650 hektare tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga telah berlangsung selama lebih dari 20 tahun sejak tahun 2000.

Menurut Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan, tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga merusak ekosistem hutan yang merupakan paru-paru dunia. “Hutan Indonesia memiliki peran penting dalam menyerap karbon dioksida dan menghasilkan oksigen. Penyalahgunaan lahan ini melanggar hak lingkungan dan merugikan masyarakat,” kata Naufal, Koordinator aksi Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan.

Aliansi ini mengutip ketentuan hukum yang melarang penggunaan hutan negara secara tidak sah, seperti yang diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tindakan yang melanggar aturan ini diancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Sehubungan dengan kasus ini, Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan menyampaikan beberapa tuntutan:

1. Tangkap dan Periksa Bupati Solok Selatan Khairunnas atas dugaan penggunaan lahan negara secara ilegal.

2. Kejaksaan RI diharapkan mengungkap besaran kerugian negara yang diakibatkan oleh penggunaan lahan tersebut untuk perkebunan sawit oleh Khairunnas dan pihak-pihak terkait.

Bacaan Lainnya
ri

3. Usut Tuntas Semua Pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan lahan yang telah berlangsung lebih dari 20 tahun.

4. Percayakan kepada Jaksa Agung untuk menindak tegas para koruptor, terutama yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan lahan negara.

Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius, untuk menjaga keberlanjutan hutan Indonesia dan menegakkan hukum yang berlaku.

Pos terkait