Polsek Tempilang Tertibkan SPBU di Desa Sangku, Tindak Lanjuti Keluhan Warga

REDAKSI INDONESIA, Tempilang, 18 Juli 2024 – Polsek Tempilang melakukan penertiban terhadap pembeli BBM bersubsidi di SPBU 24.333.161, Dusun Bubung Tujuh, Desa Sangku, Kecamatan Tempilang. Penertiban ini dilakukan pada Kamis, 18 Juli 2024, mulai pukul 07.30 WIB, sebagai tindak lanjut atas keluhan warga terkait antrean panjang dan dugaan pungutan fee yang diberitakan oleh media online WOWBABEL.COM.

Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempilang Ipda Harun Pardamean Simanjuntak, SH. yang didampingi oleh Ka Sium, Kanit Reskrim, Kanit Intel, serta personil Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Tempilang.

 

Berikut adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan:

Pengaturan Lalu Lintas dan Pengecekan Tanki Kendaraan

Petugas mengatur arus lalu lintas di depan SPBU untuk memastikan tidak ada antrean kendaraan di jalan raya utama. Selain itu, dilakukan pengecekan terhadap tanki kendaraan yang tidak sesuai standar untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Bacaan Lainnya
ri

Pengumpulan Informasi dan Penelusuran Sekitar SPBU

Petugas juga mengumpulkan informasi dari pembeli BBM terkait isu pungutan fee serta menelusuri kendaraan yang melakukan bongkar muat BBM secara ilegal di sekitar SPBU.

Hasil Kegiatan

1. Kelancaran Lalu Lintas:
Arus lalu lintas di depan SPBU lancar tanpa adanya antrean di jalan raya utama. Antrean kendaraan hanya terjadi di dalam lingkungan SPBU.

2. Pelanggaran Standar Kendaraan:
Ditemukan dua pembeli BBM yang menggunakan tanki kendaraan tidak sesuai standar:
– Fariz Novaldi (20 tahun), pemilik Mitsubishi Colt T Carry Pick Up, alamat RT 06, Dusun Kelekak Kabung, Desa Benteng Kota. Kesalahan: Tidak menggunakan tanki kendaraan sesuai standar.
– Munir (44 tahun), pemilik Suzuki Carry Mini Bus, alamat RT 14, Dusun Pelaik, Desa Tanjung Niur. Kesalahan: Tidak menggunakan tanki kendaraan sesuai standar.

3. Isu Pungutan Fee:
Dari hasil pengumpulan informasi, tidak ditemukan adanya permintaan uang fee dari petugas atau karyawan SPBU.

4. Temuan Derigen Kosong:
Ditemukan 21 derigen kosong tanpa pemilik di sekitar lingkungan SPBU.

Tindak Lanjut

1. Kendaraan dan pemilik kendaraan yang melanggar aturan pembelian BBM bersubsidi diamankan.
2. Surat pernyataan dibuat untuk pembeli BBM yang melanggar aturan agar tidak mengulangi kesalahan dan mengganti tanki kendaraan dengan yang sesuai standar.
3. Derigen BBM kosong tanpa pemilik yang ditemukan di sekitar lingkungan SPBU diamankan ke Polsek Tempilang.
4. Himbauan diberikan kepada petugas nozel SPBU dan koordinator lapangan SPBU untuk mematuhi aturan pengisian BBM bersubsidi.

Kapolsek Tempilang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Tempilang untuk menjaga ketertiban dan memastikan distribusi BBM bersubsidi dilakukan sesuai aturan. Seluruh personil yang terlibat kembali ke Mapolsek Tempilang setelah kegiatan selesai, dan hasil kegiatan ini dilaporkan kepada atasan serta dipublikasikan ke media untuk diketahui oleh masyarakat.

HASIL YANG DICAPAI:

1. Kelancaran arus lalu lintas di depan SPBU tanpa antrean kendaraan di badan jalan raya utama.
2. Ditemukan dua pembeli BBM yang melanggar aturan standar kendaraan.
3. Tidak ditemukan adanya permintaan uang fee dari petugas atau karyawan SPBU.
4. Ditemukan tumpukan 21 derigen kosong tanpa pemilik di sekitar lingkungan SPBU.
5. Tersampaikannya himbauan Kapolsek Tempilang kepada petugas nozel SPBU dan koordinator lapangan SPBU untuk mematuhi aturan pengisian BBM bersubsidi.
6. Terlaksananya penertiban distribusi BBM bersubsidi di SPBU 24.333.161 sebagai tindak lanjut dari pemberitaan media online WOWBABEL.COM.

Penertiban ini menjadi bukti komitmen Polsek Tempilang dalam menjaga ketertiban dan memastikan distribusi BBM bersubsidi dilakukan sesuai aturan.

Ipda Harun Pardamean Simanjuntak, SH. Kapolsek Tempilang berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengikuti aturan dalam pembelian BBM bersubsidi.

Pos terkait