Polemik Tapera: Kritikan Pedas dari Masyarakat dan Pemerhati

Sameera Faradj. (Foto/Ist)

REDAKSI INDONESIA – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diinisiasi oleh pemerintah terus menuai kontroversi di kalangan masyarakat Indonesia. Banyak yang menganggap bahwa program ini tidak sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka, terutama dalam hal kontribusi wajib yang dibebankan.

Sameera Faradj pemerhati bangsa, menilai bahwa Tapera bertentangan dengan UUD 1945.

“Tapera menyalahi amanah Pasal 28H ayat 1 yang mendasari lahirnya UU 4/2016 tentang Tapera,” ujarnya dalam keterangannya. (15/07).

Menurutnya, program ini seharusnya memastikan setiap warga negara berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak tanpa harus terbebani oleh kontribusi yang berlebihan.

Lebih lanjut, Sameera menyatakan bahwa implementasi Tapera telah menimbulkan berbagai polemik dan kontroversi di kalangan pekerja, pengusaha, dan masyarakat luas.

“Polemik ini mencakup isu-isu terkait kepesertaan dan kontribusi, manfaat dan pengelolaan dana, tata kelola, serta kewajiban negara dalam pemenuhan hak perumahan tanpa membebani pekerja berpendapatan rendah,” tambahnya.

Bacaan Lainnya
ri

Beberapa poin kritik yang mencuat di antaranya adalah:

1. Kepesertaan dan Kontribusi: Banyak pekerja merasa terbebani dengan kontribusi yang harus mereka bayarkan, terutama mereka yang berpenghasilan rendah. Mereka merasa bahwa program ini tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi mereka yang sebenarnya.

2. Manfaat dan Pengelolaan Dana: Transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan dana Tapera menjadi sorotan utama. Masyarakat khawatir dana yang mereka kumpulkan tidak dikelola dengan baik dan tidak memberikan manfaat maksimal yang dijanjikan.

3. Tata Kelola: Isu tata kelola menjadi perhatian, terutama terkait dengan akuntabilitas dan integritas dari pengelola Tapera. Banyak yang meragukan apakah dana tersebut benar-benar akan digunakan untuk tujuan yang telah ditetapkan.

4. Salah Kaprah antara Tabungan dan Asuransi: Terdapat kebingungan di kalangan masyarakat mengenai perbedaan antara konsep tabungan dan asuransi dalam program Tapera ini. Banyak yang mengira bahwa Tapera adalah bentuk asuransi, padahal sebenarnya merupakan tabungan.

5. Kewajiban Negara: Negara seharusnya bertanggung jawab dalam memenuhi hak perumahan bagi seluruh warga negara tanpa membebani pekerja berpendapatan rendah. Kritik ini menyoroti bahwa negara tidak boleh lepas tangan dan membebankan kewajiban ini sepenuhnya kepada masyarakat.

Sameera Faradj menekankan bahwa solusi dari polemik ini adalah revisi dan perbaikan kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan rakyat. Pemerintah diharapkan untuk membuka dialog dengan berbagai pihak terkait untuk menemukan jalan tengah yang adil dan menguntungkan semua pihak. (Red)

Pos terkait