Mantan DPO Polda Metro Jaya Ajukan Gugatan Kepemilikan Tanah Melibatkan Orang yang Sudah Meninggal

REDAKSI INDONESIA – Mantan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya, Husein Ibrahim Yosep, SH, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum S.E.S & Partners, telah mengajukan gugatan sengketa kepemilikan tanah seluas ± 23.000 m² di Pengadilan Negeri Bekasi (No. 17/Pdt.G/2024/PN.Bks).

Gugatan ini melibatkan dua puluh dua tergugat dan tiga turut tergugat, termasuk Camat Medan Satria, serta dua tergugat yang telah meninggal dunia, Teng Ing Nio dan Ny. Karsini.

Kuasa hukum tergugat, Ramses Kartago, SH, menyatakan bahwa gugatan tersebut keliru dan cacat formil karena subjek hukum dalam perkara perdata haruslah orang yang masih hidup atau badan hukum.

Mereka menekankan bahwa gugatan seharusnya ditujukan kepada ahli waris dari almarhumah Teng Ing Nio dan Ny. Karsini.

Tirta, SH, MH, selaku kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa Husein Ibrahim Yosep, SH, adalah mantan DPO atas dugaan pelanggaran Pasal 385 dan Pasal 263 KUHP terkait objek sengketa. Dalam perkara terdahulu, gugatan kliennya telah dikabulkan hingga putusan Mahkamah Agung RI No. 2867 K/Pdt/2012.

Kuasa hukum tergugat juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap majelis hakim yang melakukan pemeriksaan setempat (plaatsopneming) tanpa kehadiran tergugat atau kuasanya.

Bacaan Lainnya
ri

Mereka menilai tindakan ini tidak adil dan melanggar hukum acara perdata serta SEMA yang berlaku. Oleh karena itu, mereka telah mengajukan keberatan dan meminta penggantian majelis hakim serta pengawasan dari Komisi Yudisial dan KPK.

Kuasa hukum dari Kantor Hukum Tirta Law Office percaya akan memenangkan perkara ini jika majelis hakim bertindak adil dan jujur, mengingat gugatan penggugat dinilai cacat formil dan tidak memiliki dasar yang kuat. Tanah yang disengketakan memiliki nilai jual yang signifikan, sehingga kepastian hukum dan keadilan sangat diperlukan dalam perkara ini.

Pos terkait