Polsek Tempilang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sinar Surya

Polsek Tempilang saat memberikan keterangan pers. (Foto: Redaksi Indonesia)

REDAKSI INDONESIA – Polsek Tempilang mengadakan pers rilis terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Dam III, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang. Acara ini diadakan pada hari Selasa, 09 Juli 2024, pukul 10.00 WIB di Mapolsek Tempilang, yang dihadiri oleh jajaran Polsek Tempilang dan awak media.

Kapolsek Tempilang Ipda Harun Pardamean Simanjuntak,SH menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Pada hari Jumat, 05 Juli 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, seorang pelaku mengambil sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban yang diparkir di teras rumah korban dengan kunci kontak masih terpasang. Pelaku juga masuk ke dalam warung korban dan mengambil rokok serta uang yang tersimpan di dalam warung. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Bangka Tengah.

“Setelah menerima laporan pada tanggal 06 Juli 2024, Unit Reskrim Polsek Tempilang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada hari Sabtu, 06 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Kapolsek Tempilang Ipda Harun Pardamean Simanjuntak,SH

Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tempilang bekerja sama dengan Opsnal Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Simpang Perlang, Kabupaten Bangka Tengah. Pelaku tidak memberikan perlawanan saat diamankan dan mengakui semua perbuatannya.

“Kami memastikan bahwa pelaku benar-benar bertanggung jawab atas pencurian sepeda motor serta rokok dan uang dari warung korban. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menangani kasus pidana dengan transparan dan tegas,” tambah Kapolsek.

Pers rilis ini dilakukan sebagai bentuk transparansi Polsek Tempilang kepada publik mengenai penanganan kasus-kasus pidana di wilayah hukum mereka. Dalam acara tersebut, dijelaskan tahapan-tahapan penanganan kasus hingga berhasilnya penangkapan pelaku.

Bacaan Lainnya
ri

“Kami berharap masyarakat dapat melihat keseriusan kami dalam menangani kasus ini. Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tempilang,” tutup Kapolsek Tempilang Ipda Harun Pardamean Simanjuntak,SH.

Acara pers rilis ini dihadiri oleh Kapolsek Tempilang, Kanit Reskrim, Kanit Intel, personil Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Tempilang, serta insan pers. Dokumentasi terkait kegiatan ini juga disertakan sebagai bukti transparansi dalam penanganan kasus pidana.

Hasil yang dicapai:

1. Tersampaikannya tahapan penanganan perkara pidana oleh Polsek Tempilang kepada media dan masyarakat secara transparan.

2. Terlaksananya pers rilis di Mapolsek Tempilang terkait perkara curanmor sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B-09 / VII / 2024 / SPKT.UNIT RESKRIM / POLSEK TEMPILANG / RES BANGKA BARAT / POLDA KEP. BABEL tanggal 06 Juli 2024.

Dengan adanya pers rilis ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan di lingkungan mereka. (Red)

Pos terkait