FORMAPPI Soroti Revisi UU Kepolisian: Pentingnya Transparansi dan Pengawasan Publik untuk Profesionalitas Polri yang Lebih Baik

REDAKSI INDONESIA – Sejumlah pihak, termasuk Lucius Karus selaku Koordinator Peneliti FORMAPPI, menyoroti rencana revisi UU Kepolisian Negara Republik Indonesia yang saat ini dibahas oleh DPR RI. Karus mengungkapkan kekhawatirannya terhadap proses revisi yang dilakukan oleh DPR periode 2019-2024, mengingat masih banyak RUU lain yang belum terselesaikan sesuai dengan Prolegnas yang telah disepakati sebelumnya.

“Kami tidak mempersoalkan kebutuhan untuk merevisi UU Polri yang sudah berlaku lebih dari 20 tahun, namun kami berharap prosesnya dilakukan dengan tepat sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati,” ungkap Karus.

Dia menambahkan bahwa revisi UU Polri diperlukan sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalitas Polri dalam menjalankan tugasnya, namun menekankan pentingnya partisipasi publik dalam mendiskusikan isu-isu krusial dalam UU tersebut.

“Kami juga mengingatkan akan pentingnya pengawasan yang transparan dan akuntabel terhadap Polri, untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu,” tegasnya.

Karus menyoroti bahwa meskipun terdapat kasus-kasus ketidakprofesionalan anggota Polri, banyak anggota lain yang bekerja dengan dedikasi tinggi di seluruh Indonesia dengan segala resiko yang dihadapi.

“Sikap bijak dalam merespons revisi UU Polri ini sangat diperlukan, dengan memberikan masukan yang konstruktif untuk menjawab tantangan zaman,” tambahnya.

Bacaan Lainnya
ri

Dia mengakhiri pernyataannya dengan menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak agar UU ini dapat meningkatkan pelayanan Polri kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel

Pos terkait