Banyak Kejanggalan di Kemenhub, IRC Minta KPK Tegas Periksa Menhub Budi Karya Sumadi

REDAKSI INDONESIA – Indonesia Research Center (IRC) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memecat Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Hal itu disebabkan dugaan kuat adanya korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ketua Bidang Advokasi IRC Andra membeberkan, korupsi yang terjadi di DJKA ini sangat sistematis, terstruktur, dan masif. Ia menyebut, dalam praktek dugaan korupsi itu melibatkan politisi dari lintas partai politik. Keterlibatan para pihak tersebut, telah terungkap dalam fakta persidangan serta tertuang dalam surat tuntutan dan putusan pengadilan.

“Dari fakta-fakta hukum tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan ragu untuk segera menetapkan pucuk pimpinan Kemenhub sebagai tersangka dalam kasus ini,” Tegas Andra, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, pada Sabtu (06/07/2024).

Andra juga meminta KPK tidak segan-segan untuk segera menetapkan Menhub Budi Karya Sumadi sebagai tersangka kasus korupsi. Mengingat kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan pihak-pihak lain di dalam instansi Kemenhub.

“Banyak kejanggalan di dalam tubuh Kemenhub. KPK harus segera panggil dan tetapkan Menhub sebagai tersangka,” Ujarnya.

Dalam kasus ini, IRC akan fokus mengawal kasus ini hingga terang benderang. Bahkan ia ingin mengantarkan dan memastikan bahwa Menhub Budi Karya Sumadi memakai rompi orange dari KPK.

Bacaan Lainnya
ri

“Kami akan fokus mengawal kasus korupsi Menhub Budi Karya Sumadi,” pungkas Andra.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka baru kasus suap DJKA, yakni dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kemenhub. KPK dipastikan tidak ragu menjerat pihak lain sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub sampai saat ini masih berproses, KPK pasti mengembangkan kasus tersebut. Kalau sudah ada jadwalnya, pasti kami publikasikan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/2).

Sebelumnya, KPK menjerat Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub HT. KPK juga menetapkan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah BH sebagai tersangka.

Juga Kepala BTP Jabagteng PS, dan PPK BPKA Sulsel AA. Serta, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian F, dan PPK BTP Jabagbar SPH.

Kemudian, Direktur PT Istana Putra ADRS, dan Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma MH. Serta YI selaku Direktur PT KA Manajemen Properti dan P selaku VP PT KA Manajemen Properti. HT, BH, PS, AA, F, dan SP diduga menerima suap dari DR, MH, YI, dan P. Terkait sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api.

Pos terkait