BEM SI Desak MKD Berikan Sanksi Tegas Terhadap Nama-nama Anggota DPR RI yang Main Judi Online

REDAKSI INDONESIA – Herianto Korpus BEM SI Mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI agar memberikan saksi tegas terhadap nama-nama anggota DPR yang terlibat dan bermain judi online.

Berdasar temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diketahui ada 82 nama anggota DPR yang ikut main judi online dan sudah dikantongi MKD.

Sehingga inilah yang membuat Herianto Kordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mendesak MKD agar segera memproses nama-nama yang terjerat judi online karna Herianto mengangap hal tersebut merupakan suatu tindakan keterlaluan dan memalukan serta mencoreng citra DPR yang telah di mandatkan menjadi lidah perwakilan rakyat.

“Ini tentu jelas menjadi keprihatinan kita bersama karena sebagai anggota DPR/DPRD mereka tentu sudah seharusnya tahu tentang UU dan peraturan yang telah melarang praktik haram dan tidak terpuji yang mereka lakukan padahal sejatinya sebagai wakil rakyat juga seharusnya DPR/DPRD, harus menjadi contoh dan suri teladan bagi rakyat dalam hal mematuhi UU dan peraturan yang ada, tetapi ini malah sebaliknya. Sehingga kita tidak heran apa yang terjadi juga terhadap masyarakat di bawah dewanya aja udah kayak gini mencerminkan yang buruk”, tandas Herianto.

Ia meyakini bahwa kasus ini bukan hanya menjerat kalangan profesi DPR RI saja tapi dia meyakini pegawai-pegawai di lembaga eksekutif juga banyak terjerat judi online.

Sehingga dengan ada tindakan tegas dan kongkrit dari MKD dan yang pihak terkait ini akan membongkar nama-nama pejabat yang terjerat judi online.

Bacaan Lainnya
ri

Herianto Korpus BEM SI meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mengadili mereka agar kehormatan dan keluhuran martabat DPR/DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat dapat terjaga dan terpelihara. Dan pihak kepolisian juga harus bertindak tegas agar memproses mereka-mereka yang telah melanggar hukum dan ketentuan tersebut untuk dilimpahkan kasusnya ke kejaksaan agar di adili di pengadilan. Serta dijatuhi hukuman sebagaimana mestinya.

Hal-hal demikian tentu tidak bisa kita terima karena jelas-jelas akan merugikan dirinya sendiri, keluarga, orang lain, bangsa, dan negara,” tutupnya Herianto Korpus BEM SI.

Pos terkait