Pelaku Pembunuhan Ayah Kandungnya di Duren Sawit, Karna Motif Sakit Hati dan Bahkan Pernah Dikatakan Anak Haram

REDAKSI INDONESIA – Team Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Team Opsnal Polres Jaktim dan Team Opsnal Polsek Duren Sawit, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan Syafri oleh kedua anak kandungnya di Toko Perabot Serba Guna Jalan Masjid Baitul Latif RT 1 RW 3 Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (22/6/2024).

Dari hasil olah TKP, kurang dari 24 jam Team Polda Metro Jaya, Team Opsnal Polres Metro Jaktim dan Team Opsnal Polsek Duren Sawit, pada (22/6/2024) sekira pukul 19.30 WIB berhasil mengamankan para pelaku yakni dua remaja perempuan inisal K (17) dan inisial P (16) yang saat itu kembali berada disekitar TKP.

Polda Metro Jaya mengungkap motif KS, 17, membunuh ayah kandungnya sendiri, S, 55. Dia mengaku kerap dibuat sakit hati oleh ayahnya.

“Sementara ditemukan fakta oleh penyidik karna sakit hati karena sering dimarahin, kadang dipukul, dituduh mengambil barang milik korban,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (24/6).

KS mengaku kepada penyidik ayahnya kerap berlaku kasar. Namun, keterangan KS masih didalami lagi oleh penyidik dan dipadukan dengan alat bukti yang ada.

“Bahkan pernah dikatakan anak haram oleh korban, ini berdasarkan keterangan tersangka. Tentunya keteranagn tersangka itu tidak berdiri sendiri, harus dikaitkan atau dibuat match,” jelas Ade Ary.

Bacaan Lainnya
ri

Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno menyampaikan, tersangka pelaku yang berhasil ditangkap tersebut adalah merupakan anak kandung dari korban.

“Sesuai hasil Interogasi sementara bahwa kedua pelaku merupakan anak kandung korban almarhum Syafri,” kata Kapolsek Duren Sawit, melalui keterangannya, Minggu (23/6/2024).

Kapolsek melanjutkan, pada awalnya kedua pelaku K dan P mencuri uang milik orang tuanya korban Safri. Karena dimarahin oleh korban, maka kedua pelaku sakit hati dan melakukan penusukan.

“Pelaku K mengakui telah menusuk korban Syafri (bapak kandung) menggunakan pisau sehingga mengakibatkan korban Syafri meninggal dunia. Saat ini tersangka pelaku K dan P diamankan oleh team gabungan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Duren Sawit.

Atas perbuatannya, KS dikenakan Pasal 338 KUHP tentang dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain. Dia terancam pidana 15 tahun penjara. (Red)

Pos terkait