​Berantas Judi Online, Kemenkominfo Andalkan Sistem AIS AI

REDAKSI INDONESIA – Kemenkominfo menegaskan, kementeriannya memiliki mekanisme khusus untuk memberantas situs dan konten terkait judi online. Salah satunya, yakni menggunakan sistem automatic identification system (AIS).

“Sistem itu menggunakan Artificial Intelligence (AI). Banyak identifikasi menggunakan mekanisme ini,” kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong dalam keterangan persnya, Minggu (23/6/2024).

Usman mengaku, Kemenkominfo juga meningkatkan patroli siber dalam menyaring situs dan konten judi online. Sistem AIS ini, disebutkannya, melibatkan manusia untuk memantau secara langsung.

“Kita punya tiga mekanisme, pertama AI melalui automatic identification system. Ini lebih banyak memang identifikasi dari alat ini,” ucap Usman.

Kedua, kata Usman, patroli siber ini dilakukan oleh petugas yang terdiri dari tiga shift. “Ketiga, yakni laporan dari masyarakat, tiga mekanisme itulah yang kita gunakan memantau judi online,” ujar Usman.

Pemerintah terus berjuang keras, memberantas judi online di Indonesia. Baru-baru ini, Kemenkominfo melayangkan surat Menkominfo Budi Arie Setiadi bernomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi.

Bacaan Lainnya
ri

Surat yang diteken Jumat (21/6/2024) itu, meminta seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi memutus jaringan internet. Khususnya, jaringan dari dan ke Filipina serta Kamboja, sebagai upaya memberantas judi online.

Surat yang dikeluarkan Menkominfo itu, menindaklanjuti hasil rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Daring pada 19 Juni 2024. Berikut bunyi surat Menkominfo Budi Arie Setiadi bernomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024:

• Pertama, melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online. Terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3×24 jam (hari kerja).

• Kedua, jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif.

• Ketiga, melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.

Pos terkait