AMMI Soal Putusan MA Terkait Syarat Usia: Kita Harus Patuh Terhadap Hukum

Fauzan Ohorella, Ketua Umum Aspirasi Milenial Maluku Indonesia (AMMI).

REDAKSI INDONESIA – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Hal tersebut terjadi setelah MA mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana.

Putusan Mahkamah Agung atas batas usia pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota banyak menuai polemik di tengah masyarakat yang dinilai ada kejanggalan dan kepentingan.

Menurut Fauzan Ohorella dari Aspirasi Milenial Maluku Indonesia atau AMMI menganggap bahwa putusan MA No 23/P/HUM/2024 untuk tujuan menegaskan Pasal 4 Ayat (1) PKPU No 9 Tahun 2020. Menurut dia, PKPU tersebut terdapat multitafsir, sehinggu perlu di pertegas melalui putusan Mahkamah Agung untuk di tambahkan.

“Menurut kami prosedurnya sudah sesuai dengan mekanisme, yaitu melalui gugatan. Sehingga agak aneh jika ada yang berspekulasi kalau ada kepentingan dalam putusan MA No. 23/P/HUM/2024 tentang batas usia Cagub dan Cawagub.” Ungkap Fauzan Ohorella.

Fauzan yang juga mantan Pengurus Besar Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (PB LKBHMI) 2018-2020 itu turut menyayangkan apabila ada yang mengaitkan putusan MA ini dengan persoalan Politik Dinasti dan sebagainya. Menurutnya, Putusan Mahkamah Agung ini murni karena adanya gugatan dari salah satu partai yang merasa ambigu dengan PKPU No 9 Tahun 2020 itu.

Bacaan Lainnya
ri

“Kalau putusan ini dikeluarkan melalui Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) mungkin agak masuk akal jika dikaitkan dengan politik dinasti. Ini kan melalui gugatan, jadi gak relevan putusan MA ini dengan politik dinasti yang di isukan oleh sejumlah pihak”, tegas Fauzan.

Selain itu, Fauzan juga berharap agar kita sebagai masyarakat tidak terprovokasi dengan isu yang beredar mengenai putusan Mahkamah Agung ini. Kata dia, lebih baik kita mendorong pemilihan Kepala Daerah 2024 mendatang agar berjalan dengan sejuk dan damai.

“Lebih baik kita mendorong agar Pilkada 2024 dapat melahirkan Pemimpin yang amanah dan produktif serta bisa berjalan sejuk dan damai. Jangan sampai kita malah terpolarisasi akibat provokasi soal putusan MA yang sengaja di bangun oleh sejumlah pihak.” Tutupnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *