Putusan MA Tentang Usia Kepala Daerah, Publik Meminta KY Periksa Hakim MA

Foto/Ist

REDAKSI INDONESIA – Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan mengenai penambahan tafsir usia calon kepala daerah telah menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan.

Pada hari ini tanggal 3 juni 2024, 5 (lima) orang warga Negara Indonesia melaporkan dugaan Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Mahkamah Agung yang menyidangkan perkara, MA Nomor 23 P/HUM/2024.

Menurut para pelapor keputusan hakim yang menerima gugatan tersebut telah keliru dan bertentangan dengan UU, sebab “Pelantikan” bukan tugas dan wewenang KPU RI melainkan Tugas Pemerintah, keputusan para hakim tersebut telah keluar dari wewenang dari KPU RI yang secara jelas sudah di atur dalam UU Nomor 10 tahun 2016.

“Setelah kita melihat berita di berbagai media nasional yang mengumumkan hasil sidang perkara tersebut kita lakukan kajian, bahwa keputusan MA tersebut telah keluar dan wewenang KPU RI, selain itu kita menduga hakim melanggar kode etik, memutusakan perkara yang dengan mengabulkan permohonan yang bertabrakan dengan UU”, ujar Abdul Jamil sebagai Pelapor dalam keterangan tertulisnya saat diterima oleh awak media.

Harusnya, lanjut Abdul Jamil di gugat ke MK UU terkait, karena di sini ada indikasi para hakim melakukan perbuatan melawan hokum memberikan KPU wewenang yang bukan merupakan wewenangnya sesuai yang di atur UU, disinilah letak pelanggaran kode etiknya.

Pelapor Abdul Jamil, suaeb arifin dkk, menambahkan agar KPU tidak melaksanakan keputusan itu karena bertentangan dengan UU yang mengatur wewenang dan batasan-batasannya, meminta komisi yudisial memanggil para hakim terkait.

Bacaan Lainnya
ri

“Kita akan terus kawal persoalan ini sampai para hakim di periksa oleh KY, dan kita akan suarati berbagai lembaga untuk mengingatkan bahwa ini ada kekeliruan dalam keputusannya para Hakim MA”, tutupnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *