Berbagai Elemen Masyarakat dan Aktivis Mendukung Penguatan Intelkam Polri dalam Draft RUU Polri

Ketua Umum DPP LPPI Dedi Siregar. (Foto: Redaksi Indonesia).

REDAKSI INDONESIA – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) menyatakan Intelkam Polri di draf Rancangan Undang-Undang Polri sudah sesuai dengan harapan publik.

“Karena kami menilai penting dan sangat bermanfaat dan memperkuat Intelkam Polri merevisi UU Polri dalam draf RUU Polri yang telah disetujui sebagai usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI”, ujar Dedi Siregar.

Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar menyampaikan Intelkam Polri selama ini secara empiris telah melakukan banyak hal dalam membantu Keamanan Pengindera Dini Dan Pencegah Efektif, Setiap Gangguan Keamanan Dalam Negeri Yang Akan Merusak Sendi Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara Dalam NKRI Yang Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945.

Dalam keterangan tertulisnya, Dedi Siregar menilai jika ada yang memandang apalagi sampai menyebutkan Intelkam Polri di draf UU Polri terdapat adanya tumpang tindih dalam melaksanakan tugas.

“Kami sampaikan itu sangat absurd dan ngawur, dan tidak tepat. Seperti contoh yang disampaikan sdr Soleman Ponto hal tersebut di nilai sangat tidak tepat apalagi mengkaitkan dengan apa yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara”, ujar Dedi Siregar, pada Minggu, (02/06).

Dalam UU yang disebutkan pada Pasal 7 menyebutkan bahwa Ruang Lingkup Intelijen Negara meliputi (selain Intelijen Dalam dan Luar Negeri, Intelijen Pertahanan / Militer, Intelijen Kementerian Lembaga) pada huruf c menyebutkan adanya Intelijen Kepolisian.

Bacaan Lainnya
ri

Masih pada UU yang sama, disebutkan pada Pasal 8 dan 9 bahwa Intelijen Negara dilaksanakan oleh dan dalam rangka *pelaksanaan tugas kepolisian* serta terdiri atas (salah satunya pada Pasal 9 huruf c) *Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia*

Masih mengacu pada UU 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, pada Pasal 6 ayat (1) menjelaskan bahwa Intelijen negara (yang salah satunya adalah Intelijen Polri) menyelenggarakan fungsi Penyelidikan, Pengamanan dan penggalangan.

Intelijen Polri selama ini secara empiris telah melakukan hal tersebut dan dipandang perlu untuk kepentingan mempertegas dan memperkuat di-Norma-kan dalam Pasal 16 B huruf b RUU Kepolisian yang berbunyi “Dalam melaksanakan tugas Intelkam, Polri berwenang untuk melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan intelijen”.

Pada Pasal 6 ayat (2) menjelaskan bahwa Intelijen Negara (yang salah satunya adalah Intelijen Polri) menyelenggarakan *fungsi Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan yang kemudian dijelaskan bahwa Pengamanan (dalam Intelijen Negara) adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan intelijen dan atau pihak lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional.

Menurut Dedi Siregar, jadi apa yang disampaikan sdr Soleman Ponto sangat tidak tepat dan keliru jika memandang Intelkam Polri di draf UU Polri malah kami melihat dengan draff UU Polri tersebut Intelejen semakin kuat dan luas untuk menjalakan tugas dalam pengamanan dan melayani masyarakat.

“Oleh sebab itu Sangat jauh panggang dari api mengkaitkan RUU Polri dengan berlakunya kembali peraturan yang bersifat Subversivitas”, tutup Dedi Siregar Ketua DPP LPPI. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *