Sri Rejeki Sebut Tapera Hanya Jadi Beban Buruh Perempuan

REDAKSI INDONESIA– Kita mengetahui ada istilah peran ganda pada perempuan yang diartikan sebagai dua atau lebih peran yang harus dimainkan oleh seorang perempuan dalam waktu bersamaan. Adapun peran-peran tersebut umumnya mengenai peran domestik, sebagai ibu rumah tangga, dan peran publik yang umumnya dalam pasar tenaga kerja.

 

Kemunculan TAPERA ini terasa seakan menambah beban tambahan buat kaum buruh perempuan dikarenakan beberapa hal.

 

Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) merupakan program pemerintah yang bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan layak dan terjangkau bagi peserta.

 

Bacaan Lainnya
ri

PP 21 tahun 2024 yang diberlakukan mulai tanggal 20 Mei 2024 merupakan PP pengganti PP no 25 Tahun 2020.

 

Ketentuan lainnya bahwa pekerja swasta bakal diwajibkan mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Selain itu, manfaat Tapera hanya untuk buruh dengan gaji maksimal Rp 8 juta. Ketentuan lain untuk pengusaha yaitu pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat sejak 7 tahun sejak tanggal berlakunya aturan ini.

 

Tapera yang akan mengakibatkan gaji pekerja dipotong 2,5 persen setiap tanggal 10 bisa dicairkan bila pekerja memenuhi sejumlah syarat.

 

Hal ini tentu akan memberikan beban tambahan untuk pekerja perempuan, di mana ketika TAPERA ini diwajibkan maka jika suami istri bekerja, masing-masing memiliki beban TAPERA di dalam rumah tangga.

 

Sementara pengusaha menyampaikan bahwa dengan adanya aturan 0,5 persen untuk kewajiban Tapera, biaya pemberi kerja akan bertambah. Lebih lanjut disampaikan bahwa iuran tambahan Tapera berpotensi mengancam produktivitas usaha dan berpotensi menciptakan iklim buruk di dunia usaha.

 

Sri Rejeki, SH, selaku wakil ketua Komite Kesetaraan Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, menyampaikan aspirasinya bahwa “sebaiknya kebijakan tersebut bersifat opsional. Artinya, pekerja yang ikut iuran Tapera adalah mereka yang belum memiliki rumah atau berencana memiliki rumah, tidak ada pemaksaan, sehingga perempuan yang bekerja tidak lagi memikul beban tambahan karena suaminya sudah mendaftar jadi peserta TAPERA atau bahkan sudah memiliki rumah.”

 

“Kendati demikian, Pemerintah dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hendaknya menyusun petunjuk dan pelaksana serta mekanisme yang tepat untuk mengimplementasikan kepemilikan rumah buruh, sehingga jelas ketika buruh telah mengiur TAPERA, maka rumahnya telah tersedia. Maka, buruh tidak lagi ngontrak sehingga beban buruh atas papan telah terpenuhi,” tutur Sri Rejeki, SH seraya menutup.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *