Kementerian Kominfo Setuju Judi Online Masuk Pencucian Uang

Foto for Redaksi Indonesia

REDAKSI INDONESIA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyambut baik wacana kasus judi online (judol) masuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sehingga, penanganan judol diharapkan lebih maksimal, dari mulai perampasan asset pelakunya sampai pada penindakan hukum terhadap pelaku dan perantaranya.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengatakan sebenarnya Kominfo juga sudah mendorong hal tersebut, tapi memang masih memerlukan kajian para pakar hukum dan penegak hukum. “Kita berharap kemungkinan tersebut bisa juga dibahas oleh satgas judi online yanng dibentuk Presiden Jokowi,” katanya dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Jumat (24/5/2024).

Namun, katanya, memang tidak mudah juga menerapkan TPPU untuk menjerat para pelaku judi online di Indonesia yang ada di luar negeri. Pasalnya, kata Usman, negara-negara tetangga Indonesia yang diduga tempat bandar judi dan pelakuk utama beroperasi, seperti Filipina, menempatkan judi sebagai aktivitas legal.

“Perlu kerja-kerja ekstra, tapi bukan berati tidak bisa. Perlu dialog dan kerjasama lebih komfrehensif dengan pihajk-pihak luar. Tapi saya yakin bisa, karena sudah ada contoh dalam penindakan kejahatan perdagangan orang kita bisa bekjerjasam dengan negara-negera tertangga. Bahkan sampai ada penandatanganan komitmen bersama soal ini. Judi online juga bisa diarahkan kesana,” sambungnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sepakat aktivitas judi online masuk dalam kategori kejahatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu untuk mempermudah tindakan hukum di ruang internasional.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan sebelumnya juga mengungkap hal tak jauh berbeda. Ia menyebut judi online akan lebih mudah ditindak lewat TPPU. Pernyataan Semuel tersebut terkait perbedaan regulasi antara Indonesia dan sejumlah negara tetangga mengenai judi. Pasalnya, di beberapa negara tetangga seperti Filipina, judi adalah aktivitas yang legal.

Bacaan Lainnya
ri

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan Indonesia darurat judi online. Dia menyampaikan banyak kasus judi online menimpa masyarakat Indonesia. Salah satunya, perwira TNI bunuh diri diduga terlilit utang karena judi online.

Budi menyebut, total perputaran uang judi online (judol) di Indonesia tembus Rp427 triliun sepanjang 2023 hingga periode Januari-Maret 2024. Budi menyebut jumlah transaksi judi online itu berdasarkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Budi mengatakan fenomena kenaikan perputaran uang judi online itu mengisyaratkan bahwa praktik ilegal ini masih eksis di masyarakat Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *