Kemendag Tekankan Pelaku Usaha Wajib Lakukan Sertifikasi Halal

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang, dalam acara penyerahan sertifikat halal UMKM dan penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Agama di Jakarta. (Foto: Redaksi Indonesia).

REDAKSI INDONESIA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) ikut berperan melakukan pendampingan sertfikasi halal terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Langkah itu dilakukan dalam mendukung percepatan sertifikasi halal, perlindungan konsumen, dan peningkatan daya saing UMKM.

“Sertifikasi halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” kata Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang dalam acara ‘Penyerahan Sertifikat Halal UMKM dan Penandatanganan Kerja Sama antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Agama, di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Undang-Undang tersebut menyatakan, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Khusus produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa sembelihan wajib besertifikasi halal per 17 Oktober 2024.

“Tetapi ketentuan kewajiban itu diperpanjang hingga Oktober 2026. Perpanjangan waktu tersebut ditetapkan saat Rapat Terbatas Kebinet pada Mei 2024 kemarin,” ucap Moga.

Kemendag sejak tahun 2023 telah melakukan pendampingan sertifikasi halal bagi 223 UMKM. Selain Ditjen PKTN, pendampingan juga dilakukan bersama Ditjen Perdagangan Dalam Negeri dan Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional.

Pendampingan meliputi asistensi, penyiapan dokumen pendukung, pembiayaan, pengajuan sertifikasi hingga terbitnya sertifikasi halal. Kemendag mengapresiasi pelaku UMKM yang sudah berkomitmen untuk memberikan jaminan kehalalan produknya.

Bacaan Lainnya
ri

“Para UMKM yang telah mendapatkan sertifikasi halal, diharapkan dapat menjadi contoh bagi UMKM lain. Utamanya dalam memenuhi kewajiban sertfikasi halal dalam rangka perlindungan konsumen,” ujar Moga.

Ditjen PKTN Kemendag dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian agama, hari ini juga menandatangani perjanjian kerja sama. Kerja sama tersebut terkait implementasi dan pengawasan produk halal di bidang perdagangan.

Ruang lingkup perjanjian kerja sama meliputi pertukaran data dan informasi, sosialisasi, publikasi, edukasi, penguatan infrastruktur dan pengawasan. Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *