Jampidsus Kejagung Dilaporkan ke KPK

Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan pihak Kejagung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi di gedung Merah Putih. (Foto: Redaksi Indonesia).

REDAKSI INDONESIA – Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan pihak Kejagung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi. Laporan itu ditujukkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah.

“Terlapornya jaksa agung Jampidsus, kemudian penilai aset siapa PPA kejaksaan agung juga. Dari DJKN direktorat jenderal kekayaan negara,” kata Ronald Loblobly Koordinator KSST digedung KPK, Senin (27/5/2024).

Menurut Ronal, dugaan korupsi ini terkait adanya lelang aset tambang di PT Gunung Bara Utama. “Melaporkan aduan masyarakat bahwa ada indikasi dugaan korupsi yang dilakukan terhadap lelang aset tambang PT Gunung Bara Utama,” katanya.

Bahkan, Ronal menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai triliunan rupiah. “Jadi kerugiannya itu kita taksir senilai Rp11 triliun, tapi dilelang hanya kemudian Rp1,9 triliun, indikasi kerugian Rp9 triliun,” ujatnya.

Ia mengaku telah menyerahkan berkas dan fakta yang telah dimiliki ke KPK. Hingga berita ini dibuat belum ada jawaban dari KPK atas pelaporan ini.

Bacaan Lainnya
ri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *