Implementasikan UU DKJ, Bamus Betawi dan Ditjen Otda Gelar FGD

Foto/Ist

REDAKSIINDONESIA.ID, JAKARTA – Dalam menyambut implementasi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Badan Musyawarah (Bamus) Betawi bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Membangun Kota Global yang Berbasis Kearifan Lokal (Adat dan Budaya)” yang diselenggarakan di Yuan Garden Hotel, Jakarta Pusat, Senin (27/5) pagi.

Acara itu menghadirkan pembicara dari berbagai latar belakang, seperti H. Rosan Perkasa Roeslani (Wamen BUMN), Prof. Dr. Drs. Akmal Malik (Dirjen Otda Kemendagri) yang diwakili Suryawan Hidayat (Sekjen Otda), Prof. Bambang Wibawarta (Guru Besar UI), Dr. Halilul Khairi (Tim Perumus UU DKJ), dan Prof. Dr. Yasmin Sahab (Budayawan UI) yang dimoderatori oleh H. Abdul Azis Khafia.

Dalam sambutannya Ketua Umum Bamus Betawi, Muhammad Rizky yang akrab disapa Eki Pitung mengatakan jika Bamus Betawi manyambut baik UU DKJ yang telah ditetapkan, dan mengapresiasi ide gagasan pemerintah yang telah mendorng Jakarta menjadi kota global.

“Sebagai anak Betawi asli. Saya mengapresiasi ide gagasan pemerintah mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dan mendorng Jakarta menjadi pusat ekonomi dunia dan kota global. Betawi harus siap dalam situasi apapun. Tentunya Bamus Betawi berkewajiban mengawal, menjaga dan turut berpartisipasi dalam pembangunan dan perubahan ini,” katanya.

Pada kesempatan itu Eki juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah merubah status Jakarta. Tak lupa Eki juga memohon maaf jika dalam pelaksanaan FGD ada yang kurang berkenan.

Suasana saat FGD Bamus Betawi dan Ditjen Otda berlangsaung terkait implementasi UU DKJ, Senin (27/5). (sumber foto: istimewah)

“Dari hati yang paling dalam, atas nama pribadi dan Bamus Betawi saya ucapkan terima kasih atas ide dasar Presiden Jokowi merubah status Jakarta menjadi daerah khusus yang difokuskan sebagai kota bisnis dan jasa,” tutur Eki yang sebagai Ketua Umum Ikatan Silat Betawi Indonesia (ISBI).

Bacaan Lainnya
ri

Sebelum memulai FGD dan sebagai penutup dari sambutan yang disampaikan, Eki melantunkan beberapa pantun sebagai ciri khas Budaya Betawi yang mengatakan;

“Makan sayur lodeh dicampur nasi, dimakannya cuma berdua aja, nyok kita ikuti acara FGD dengan Bamus Betawi, mari kita sambut UU DKJ. Beli daun slada ke Bekasi, kepada dirjen Otda kami ucapkan banyak terima kasih,” tutupnya dengan pantun.

Sementara itu Sekjen Otda Kemendagri, Suryawan Hidayat dalam sambutannya menjelaskan bahwa Jakarta akan berubah perlu penyesuaian dengan tujuan memperkuat status kedudukan dan fungsi Provinsi DKJ setelah tiak lagi menjadi Ibu Kota Negara dan memperkuat aktivitas pemerintahan di Provinsi DKJ dalam berbagai aspek pembangunan dan kemasyarakatan sebagai respon atas dampak kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara.

“Jadi aspek legitimasinya alasan kenapa disesuaikan yaitu, terbitnya UU 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah dirubah dengan UU 22 Tahun 2023. Serta terbitnya UU 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang akan berlaku dua tahun kedepan sejak disahkannya undang-undang ini,” jelasnya.

Apa yang perlu disesuaikan, lanjut Suryawan, dalam aspek substansinya meliputi kewenangan khusus terkait pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional berkelanjutan dan kota global, serta kawasan Aglomerasi wilayah Jabodetabekjur.

Suryawan menambahkan agar fungsi pelaksanaan pusat perekonomian nasional dan kota global berhasil dijalankan maka perlu adanya kewenangan khusus terkait 15 (lima belas) urusan pemerintah (antara lain; pendidikan, kesehatan, kebudayaan, dan kelembagaan), kewenangan khusus penunjang urusan pemerintahan dibidang kepegawaian dan keuangan daerah, serta kewenangan khusus lainnya sesuai dinamika kebutuhan dan perkembangan.

“Perlunya penyesuaian dari aspek aktor pembangunan agar DKJ dapat berjalan sesuai fungsinya. Maka diperlukan pola pikir stakeholder (pelaku) khususnya unsur penyelenggara pemerintah DKJ, pola pikir stakeholder untuk mendukung sinkronisasi dan harmonisasi per-UU-an, serta pola pikir stakeholder (pemanfaatan pembangunan) khususnya komunitas masyarakat DKJ dan pelaku usaha,” paparnya.

Acara tersebut dihadiri oleh Hj. Fahira Idris (Anggota DPD RI), Fredi Setiawan (Kabiro Pemerntahan DKI Jakarta), Muhammad Rizky alias Eki Pitung (Ketum Bamus Betawi), H. Abdul Syukur (Ketua Majelis Adat Bamus Betawi), H. Yudhie Moeldjono (Sekjen Bamus Betawi), H. Buhori (Bendum Bamus Betawi), Erwin Al Jarkatati (Ketua OKK Bamus Betawi), Acep Edy Setiawan (Wasekjen Bamus Betawi), H. Isbandi (Sekjen Banom LAB Bamus Betawi), dan Hj. Decy Widhiyanti (Ketua Banom Mpok None Bamus Betawi), Bappeda DKI Jakarta, serta jajaran pengurus pusat dan ketua organisasi pendukung Bamus Betawi.

Usai diselenggarakannya FGD, tanpa menunda lagi Bamus Betawi langsung menggelar rapat pleno sebagai tindaklanjut atas diskusi dengan Dirjen Otda di FGD tersebut guna memperluas fungsi, kewenangan dan kinerja dari Bamus Betawi sebagai Lembaga Adat/Dewan Adat yang merupakan satu-satunya mitra pemerintah tertuang dalam Perda 4 tahun 2015.

Info Singkat Jakarta

Selama ini kita mengenal Kota Jakarta adalah berstatus sebagai ibukota negara dan juga kota besar utama di Indonesia. Selain itu Jakarta juga memiliki fungsi dan peran yang strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global yang menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dan kota lainnya di dunia, sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pendapatan negara serta menjadi penopang kesejahteraan masyarakat. Karena peran penting itulah, maka beban Jakarta sebagai ibukota negara yang juga kota global semakin berat, ditinjau dari berbagai sudut pandang. Alasan itulah maka status ibukota negara di pindahkan ke Penajam, suatu wilayah di Kalimantan Timur yang kemudian di bangun ibukota baru dan dinamakan Kota Nusantara.

UU IKN Terbentuk

Tanggal 18 Januari 2022, merupakan hari bersejarah bagi Bangsa Indonesia dengan disahkannya RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU 3 Tahun 2022 yang telah dirubah dengan UU 22 Tahun 2023 oleh DPR RI dan Pemerintah. Dengan demikian, Indonesia akan mempunyai IKN yang baru menggantikan Jakarta.

Ide pemindahan IKN pertama kali dicetuskan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 17 Juli 1957. Soekarno memilih Palangkaraya sebagai IKN dengan alasan berada di tengah kepulauan Indonesia dan wilayahnya luas. Soekarno juga ingin menunjukkan kepada dunia bahwa Bangsa Indonesia mampu membangun IKN yang modern. Ide Soekarno tersebut tidak pernah terwujud. Sebaliknya, Presiden Soekarno menetapkan Jakarta sebagai IKN Indonesia dengan mengesahkan UU Nomor 10 tahun 1964, pada tanggal 22 Juni 1964.

Pada masa Orde Baru, Tahun 1990-an, ada juga wacana pemindahan IKN ke Jonggol di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Wacana pemindahan IKN muncul kembali karena kemacetan dan banjir yang melanda Jakarta. Terdapat tiga opsi yang muncul pada saat itu, yaitu tetap mempertahankan Jakarta sebagai IKN dan pusat pemerintahan dengan melakukan pembenahan, Jakarta tetap menjadi IKN tetapi pusat pemerintahan dipindahkan ke daerah lain, atau membangun IKN baru.

Namun, pemindahan IKN ini baru serius digarap oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 April 2019. Presiden Jokowi memutuskan untuk memindahkan IKN keluar dari Pulau Jawa dan dicantumkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang merupakan tahapan terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.

Jakarta dalam UU DKJ

Presiden RI, Joko Widodo menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan serta memenuhi dan melindungi hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat memerlukan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat khusus untuk menghormati kesejarahan, ciri khas, dan karakteristik kekhususan Jakarta.

Disebutkan dalam Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU DKJ, Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan khusus yang dimaksud  terkait, pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Dalam UU ini diatur mengenai kedudukan dan fungsi, batas dan pembagian wilayah, asas dan susunan pemerintahan, dewan kota/dewan kabupaten dan lembaga musyawarah kelurahan, urusan pemerintahan dan kewenangan khusus, kerjasama dalam dan luar negeri, pendanaan, serta kawasan aglomerasi Daerah Khusus Jakarta.

“Dalam rangka pemanfaatan tanah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, setiap orang harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” disebutkan dalam ketentuan Pasal 61.

Dalam ketentuan peralihan pada Pasal 63 disebutkan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sampai dengan penetapan Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pemindahan Ibu Kota NKRI dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat ini tetap menjadi lbu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut Undang-Undang ini,” disebutkan dalam UU.

Dalam Pasal 66 disebutkan, dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di ibu kota negara masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk IKN. Pada Pasal 71 UU ini mengamanatkan bahwa peraturan pelaksanaan atas UU DKJ ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” bunyi ketentuan Pasal 73, UU 2 Tahun 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *