Pada FGD dengan Ditjen Otda, Rosan Tegaskan Peran Bamus Betawi dalam UU DKJ

REDAKSIINDONESIA.ID, JAKARTA – Badan Musyawarah (Bamus) Betawi bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Forum Group Discussion (FGD) dalam pembahasan terkait UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor 2 Tahun 2024 yang telah resmi disahkan oleh Presiden Jokowi pada Bulan April lalu. Acara itu diadakan di Yuan Garden Hotel, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

FGD dalam rangka Asistensi Penyusunan dan Implementasi Kebijakan Otonomi Khusus Daerah Khusus Jakarta mengusung tema “Membangun Kota Global yang Berbasis Kearifan Lokal (Adat dan Budaya)” tersebut menghadirkan pembicara dari berbagai latar belakang, seperti H. Rosan Perkasa Roeslani (Wamen BUMN), Suryawan Hidayat (Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Sekjen Otda) mewakili Dirjen Otda Kemendagri, Prof. Bambang Wibawarta (Guru Besar UI), Dr. Halilul Khairi (Tim Perumus UU DKJ), dan Prof. Dr. Yasmin Sahab (Budayawan UI) yang dimoderatori oleh H. Abdul Azis Khafia.

Sebagai Keynote Speaker, Rosan mengatakan bahwa melalui UU DKJ saat ini Jakarta diberikan wewenang dalam berkembang dengan cara yang baru.

“Melalui UU ini, Jakarta diberikan kerangka hukum untuk mengatur dirinya sebagai pusat ekonomi global, sosial, dan budaya dengan mempertahankan beberapa fungsi pemerintahan,” kata Rosan yang juga sebagai Ketua TKN Prabowo-Gibran.

Dirinya (Rosan) juga menjelaskan bahwa UU DKJ secara global menerangkan tentang penyesuaian status wilayah DKI menjadi DKJ, penataan ulang struktur pemerintahan daerah, pengaturan kewenangan antara pemerintah pusat dan DKJ, penyesuaian administratif bagi warga (termaksud dokumen kependudukan), serta pengembangan infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik.

“Bila kita cermati, ada beberapa poin penting dari UU DKJ, diantaranya Jakarta bukan lagi ibukota negara, wilayah Aglomerasi Jabodetabekjur, Gubernur dipilih rakyat melalui sistem Pilkada (tidak berubah), kewenangan khusus DKJ, memajukan Budaya Betawi, dan Dewan Adat atau Lembaga Adat Betawi sebagai mitra pemerintah dan menjaga budaya kearifan lokal,” jelasnya.

Bacaan Lainnya
ri

Adapun kewenangan khusus DKJ meliputi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kebudayaan, Penanaman modal Perhubungan Lingkungan Hidup, Pengendalian penduduk dan keluarga berencana, Perindustrian, Pariwisata, Perdagangan, Pendidikan, dan Kesehatan.

Perubahan status Jakarta, lanjut Rosan, akan membawa implikasi besar masyarakat Jakarta kedepannya. Dirinya mengharapkan agar Jakarta lebih fokus pada peningkatan kualitas hidup warganya. Pembangunan infrastruktur yang lebih terencana dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik dapat mengurangi masalah-masalah yang selama ini dihadapi.

Pria asli Betawi itu juga berpandangan bahwa Jakarta juga memiliki peluang untuk meningkatkan perannya sebagai pusat keuangan dan bisnis di Asia Tenggara.

“Tentunya proyek besar ini membutuhkan kolaborasi secara utuh dan menyeluruh dari seluruh publik Jakarta. Pemerintah, masyarakat dan kelompok kepentingan lainnya harus bahu membahu untuk mewujudkan transformasi Jakarta dari ibukota menjadi daerah kekhususan,” pesannya.

Tak lupa Rosan menegaskan, bahwa untuk mencapai itu semua diperlukan adanya suatu Lembaga Adat atau Dewan Adat dalam pelaksanaannya.

“Seperti yang tertuang dalam UU DKJ Pasal 31 (b), keberadaan Bamus Betawi dapat berfungsi sebagai Dewan Adat atau Lembaga Adat, yaitu suatu lembaga yang secara prinsip berpijak dalam menjaga sejarah peradaban, khususnya Kebudayaan Betawi dan menjaga harmonisasi pembangunan Jakarta sebagai kota global,” tagasnya.

Acara tersebut dihadiri oleh Hj. Fahira Idris (Anggota DPD RI), Fredi Setiawan (Kabiro Pemerintahan DKI Jakarta), Muhammad Rizky alias Eki Pitung (Ketum Bamus Betawi), H. Abdul Syukur (Ketua Majelis Adat Bamus Betawi), H. Yudhie Moeldjono (Sekjen Bamus Betawi), H. Buhori (Bendum Bamus Betawi), Acep Edy Setiawan (Wasekjen Bamus Betawi), Erwin Al Jarkatati (Ketua OKK Bamus Betawi), H. Isbandi (Sekjen Banom LAB Bamus Betawi), dan Hj. Decy Widhiyanti (Ketua Banom Mpok None Bamus Betawi), Bappeda DKI Jakarta, serta jajaran pengurus pusat dan ketua organisasi pendukung Bamus Betawi.

Usai diselenggarakannya FGD, tanpa menunda lagi Bamus Betawi menggelar rapat pleno sebagai penindaklanjutan atas hasil tersebut guna perluasan fungsi dan kewenangan dari Bamus Betawi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *