Tuntutan JPU Dinilai Tidak Adil, IMP- Sultra-Jakarta Minta Pelaku Seharusnya Dituntut Seumur Hidup

Sabar Indra Husni, selaku Sekertaris Jendral (Sekjen) IMP Sultra-Jakarta

REDAKSI INDONESIA – Ikatan Mahasiswa Pascasarjana  Sultra-Jakarta (IMP Sultra-Jakarta) menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat tidak memberikan rasa keadilan (23/05/2024).

Sabar Indra Husni, selaku Sekertaris Jendral (Sekjen) IMP Sultra-Jakarta Menyoroti tuntutan JPU terhadap kasus pembunuhan kepala desa wadolao yakni La Ode Marula.

“Kami menilai JPU Pengadilan Negeri Raha yang menangani perkara pembunuhan dengan terdakwa La Ode Alimin tidak memperhatikan unsur kepastian dan keadilan hukum”, pungkasnya kepada awak media.

Sabar (sapaan akrabnya) mengatakan Jaksa yang bertugas di persidangan kurang memberi rasa keadilan bagi masyarakat.

Adapun La Ode Alimin pelaku pembunuhan dituntut 15 tahun penjara dengan dakwaan melanggar pasal 338 KUHP.

“Tentu ini sangat bertolak belakang dengan fakta di lapangan dan harapan keluarga korban serta masyarakat, dimana sejak awal bergulirnya kasus ini kami berharap pelaku dikenakan pasal 340 yakni pembunuhan berencana dan di vonis seberat beratnya”, ujar Sabar.

Bacaan Lainnya
ri

Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta tersebut, menjelaskan rasa ketidak adilan yang paling mencolok adalah dimana para saksi telah meberikan keterangan di hadapan pengadilan bahwa pelaku sebelum melakukan aksinya selalu mengeluarkan bahasa bahwa akan melakukan tindakan pembunuhan terhadap korban serta mengetahui akan ada penertiban pasar sehingga pelaku lebih awal ke lokasi tersebut.

“Ini sangat-sangat jelas pelaku sudah punya niat dan rencana terlebih dahulu untuk menghabisi korban”, lanjutnya.

Semua mata publik tertuju ke kasus ini, bupati muna, wakil bupati muna, para kades-kades se Sulawesi tenggara, para pejabat provinsi Sultra bahkan beberapa akademisi hukum Jakarta. Nah ini harus hati-hati.

“Maka harusnya jaksa yang ditunjuk untuk tangani kasus ini harus jaksa-jaksa yang profesional, berintegritas, dan berani”, imbuhnya.

“Kami berharap hakim yang akan memutuskan perkara ini dapat melihat dan mempertimbangkan dengan baik bahwa pelaku pembunuhan tersebut dapat di hukum dengan adil dan seberat-beratnya”, tutupnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *