Tak Puas Rekam Perbuatan Mesum, Seorang Ibu Suruh Anaknya Aborsi

Foto for Redaksi Indonesia

REDAKSIINDONESIA.ID, JAKARTA – Neneng Komala Dewi (46) diamankan polisi usai merekam anaknya yang masih berusia 16 tahun bersetubuh dengan kekasih. Ia juga meminta anaknya untuk aborsi saat tahu sedang hamil.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, peristiwa bermula pada November 2023 tahun lalu. Ketika itu, Neneng merekam anaknya bersetubuh dengan pacar di sebuah indekos yang berada di wilayah Bekasi.

“Orang tua kandungnya merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacarnya di tempat kos, dan pada akhirnya putrinya ini hamil,” kata Kapolres saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (20/5).

Saat tahu anaknya hamil, Neneng meminta dia untuk menggugurkan kandungannya agar bisa tetap bersekolah. Dengan mencekoki anaknya nanas muda hingga air kelapa, tapi ternyata upaya itu tidak berhasil.

Lalu, sekitar April 2024, Neneng berkenalan dengan tersangka lainnya yakni Nurhayati (55). Dia pun meminta bantuan pada Nurhayati agar dapat menggugurkan bayi yang dikandungan anaknya. Dengan menyerahkan uang Rp 2 juta kepada Nurhayati untuk membeli obat penggugur kandungan.

“Meminta bantuan tersangka lainnya ibu N (Nurhayati) untuk membelikan obat aborsi yang dibeli di Pasar Pramuka,” ucapnya.

Bacaan Lainnya
ri

Namun, meski obat sudah dibeli dan dicekoki pada anaknya, janin itu tetap bertahan. Sang anak akhirnya melahirkan di kamar mandi rumahnya di wilayah Pondok Kelapa. Bayi laki-laki yang masih berusia 26 minggu itu sempat dibawa Puskesmas tapi nyawanya tak tertolong.

“RH karena masih di bawah umur ditahan di Yayasan Handayani Cipayung dan pacarnya ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota karena TKP tempat mereka melakukan persetubuhan ada di wilayah hukum Bekasi,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, Neneng dan Nurhayati disangkakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan atau 77 A dan atau Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP. Keduanya diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *