Masih Suka sama Mantan Istri, Ayah Bejat Setubuhi Anak Kandungnya

Foto for Redaksi Indonesia

REDAKSIINDONESIA.ID, JAKARTASeorang ayah kandung berinisial AL (48) tega setubuhi putrinya berinisial KAZ (12) di Kampung Jembatan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan aksi bejat AL sudah dilakukan sejak KAZ masih berusia delapan tahun.

“Persetubuhan terhadap anaknya yang saat itu masih berumur delapan tahun (korban). Pelaku sudah melakukan sebanyak tiga kali sampai tahun 2024,” kata Nicolas saat Press Conferece di Polres Metro Jakarta Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (20/5/2024).

Nicolas menuturkan kejadian tersebut bermula saat KAZ bertemu di kediaman AL yang diketahui sebelumnya sudah bercerai dengan ibu dari korban. Lantaran masih ada ketertarikan dengan mantan istrinya, AL kemudian tega melampiaskannya terhadap KAZ.

Usai lakukan perbuatan bejatnya, AL mengancam KAZ untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada ibu kandungnya. AL juga mengancam akan membunuh ibunya jika KAZ berani cerita.

“Jadi karena pelaku masih tertarik pada ibunya dan anaknya menjadi sasaran. Setelah pelaku melakukan persetubuhan, AL selalu mengancam tidak boleh menceritakan kepada ibunya, kalau diceritakan maka ibunya akan dibunuh olehnya,” terangnya.

Bacaan Lainnya
ri

Kejadian tersebut terungkap usai Unit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur menerima laporan dari keluarga korban, adanya dugaan persetubuhan anak dengan bukti alat kelamin KAZ mengalami luka.

“Saat itu ada indikasi yang bersangkutan mengalami atau menderita penyakit kelamin, dari itu ditanya oleh ibunya dan akhirnya KAZ mengakui pernah disetubuhi oleh ayah kandungnya,” bebernya.

Akibat perbuatan itu, AL dikenakan Pasal 76d Jo pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar ditambah sepertiga ancaman pidana karena pelaku merupakan orang tua korban,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *