Meningkatnya Jumlah Penyalahgunaan Narkotika Di Indonesia, DPN LKPHI Minta Presiden Evaluasi Kinerja Komjen Pol. Martinus Hukom

REDAKSI INDONESIA – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian & Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen. Pol. Marthinus Hukom.

Evaluasi tersebut terkait penanggulangan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Indonesia.

“Presiden perlu mengevaluasi Kepala BNN, terkait kinerja nya selama ini dalam penanggulangan dan pencegahan terkait narkoba”. Ujar Direktur Eksekutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy, (28/04/23).

Terkait pernyataan Irjen. Pol. Marthinus Hukom bahwa pengguna narkoba meningkat sebanyak 3,3 juta juta warga negara dengan produsen terbesar adalah Myanmar. Ismail mempertanyakan kinerja BNN selama ini sehingga hal tersebut dapat terjadi.

Ia juga meragukan validitas data BNN yang menyebut beberapa desa di Maluku (Kamariang, Hitu, Kailolo, Waihaong, Poka dan Wailela) sebagai daerah pergerakan pemakai dan pengedar narkoba.

“Jika memang BNN sudah mendeteksi Myanmar yang dianggap sebagai produsen terbesar, mestinya harus mampu dicegah peredaran nya masuk ke negara kita, bukan kecolongan seperti ini, tentu sangat disayangkan.” terang Ismail.

Bacaan Lainnya
ri

BNN dengan segala fasilitas dan tenaga pendukung yang memadai seharusnya mampu mencegah dan menumpas Tindak Pidana Narkotika dalam skala Internasional terutama di kawasan asean. bukan malah menjastifikasi desa-desa kecil bahwa di situ ada Peredaran Narkoba dalam jumlah besar.

Praktisi hukum dan juga Putra asli Negeri Kaiilolo sangat menyayangkan pernyataan Kepala BNN Martinus Hukom yang menjastivikasi bahwa Negeri Kailolo adalah salah satu daerah dengan peredaran obat-obatan terlarang dalam jumlah yang besar.

Lanjut Marasabessy, Ia menegaskan dan meminta agar Komjen Pol. Martinus Hukom menarik pernyataannya yang dapat menyebabkan keributan di masyarakat.

“Jika ada oknum yang di targetkan silahkan oknumnya yang di bawa jangan Negeri kami di sebut gudang obat-obatan terlarang”

Negeri kami adalah negeri Para wali, bukan Negeri Obat-obatan terlarang seperti yang disebutkan oleh Kepala BNN. Saya meminta dengan hormat agar pernyataan tersebut di cabut.

“Komjen Pol. Martinus Hukom harus mencabut pernyataan yang menjelaskan bahwa Kailolo Masuk Radar Narkoba, karena pernyataan itu adalah bentuk jastifikasi bahwa Kailolo adalah gudang obat-obatan terlarang dan ini adalah Fitnah”

Lebih lanjut, Marasabessy mendesak kepada Presiden agar segera dan wajib mengevaluasi Kinerja dan mencopot Kepala BNN. dalam amatan kami Irjen. Pol. Marthinus Hukom tidak mampu bekerja dengan baik dalam memberantas tindak pidana narkoba di Indonesia dan hanya mampu menjastifikasi desa-desa kecil sebagai lumbung Narkoba”. Tutup Ismail.(*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *