KPK Ultimatum !!! Pihak yang Halangi Penyidikan Bupati Sidoarjo

REDAKSI INDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Lembaga antirasuah tak segan menerapkan pasal 21 UU Tipikor kepada pihak yang menghalangi kasus korupsi yang menyeret Muhdlor.

“KPK tentu ingatkan lagi agar yang bersangkutan kooperatif hadir. KPK tetap tegas jika ditemukan adanya pihak-pihak yang sengaja menghalangi maupun merintangi proses penyidikan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (25/4/2024).

Sebelumnya penyidik KPK melakukan kunjungan ke RSUD Sidoarjo Barat untuk melihat kondisi kesehatan Muhdlor. “Tim Penyidik, Selasa (23/4/2024) melakukan pengecekan langsung kondisi dari Bupati Sidoarjo di RSUD Sidoarjo Barat,” kata Ali, Rabu (24/4/2024).

Ali mengungkapkan, setelah melakukan pengecheckan terhadap Muhdlor, penyidik mendapati kondisinya yang sudah membaik. “Selanjutnya diperoleh info lanjutan, bahwa kondisi yang bersangkutan sudah dapat dilakukan tindakan rawat jalan,” katanya.

Dengan demikian, penyidik melakukan penjadwalan ulang terhadap Muhdlor pada, Jumat (3/5/2024). Seperti diketahui, ia merupakan tersangka dalam kasus pemotongan dana ASN BPPD, Sidoarjo.

Sebelumnya, KPK mempertanyakan keaslian surat sakit yang diberikan Bupati Sidoaro, Ahmad Muhdlor Ali kepada penyidik. Surat tersebut merupakan konfirmasi ketidakhadiran Muhdlor ketika dipanggil KPK.

Bacaan Lainnya
ri

Muhdlor sendiri telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pria yang akrab disapa Gus Muhdlor ini tak terima penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *