Polda Maluku Lambat Usut Dugaan Korupsi Dana Sertifikasi Guru Di Maluku Tengah, DPN LKPHI: Akan Menyambangi Bareskrim Polri

Ismail Marasabessy Mantan Presiden Mahasiswa dan juga Direktur DPN LKPHI
Ismail Marasabessy Mantan Presiden Mahasiswa dan juga Direktur DPN LKPHI

REDAKSI INDONESIA – Dugaan Kasus Korupsi dana sertifikasi guru tahun 2023 senilai 31 Milliar di Kabupaten Maluku Tengah (Kab. Malteng) masih terus menjadi perhatian publik.

Kasus itu pun menuai respon dan komentar dari Direktur Ekskutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian & Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy.

Ia meminta ketegasan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku untuk mengusut dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

“Polda Maluku mesti tegas dalam memproses hukum suatu perkara. Jangan sampai kasus ini menjadi bias”. Terang Ismail dalam keterangan pers, Rabu (06/04/2024).

Ismail menyebut, pengungkapan kasus tersebut penting dilakukan untuk menjawab harapan publik terkhususnya para guru di kab Maluku Tengah untuk bisa mengetahui kebenaran dari kasus korupsi yang terjadi di lingkup pemerintahan secara transparan dan berkeadilan.

“Pengungkapan kasus menjadi penting, termasuk menyeret semua pihak yang terlibat. Agar menjawab keresahan selama ini”. Terang nya

Bacaan Lainnya
ri

Ia menilai, sejak kasus tersebut mencuat serta pemanggilan para saksi, proses hukum terlihat jalan di tempat pasca pembentukan tim audit investigasi yang melibatkan Polda Maluku dan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.

“Hingga saat ini, kami melihat proses hukum tampak belum ada perkembangan dari tim audit investigasi yang melibatkan Ahli BPKP Maluku.” Tutur Ismail

Ia mendorong agar Mabes Polri perlu turun tangan untuk mengevaluasi kendala yang dihadapi penyidik. Selain Mabes Polri Ia pun berharap dengan ketidakjelasan kasus yang di tangani oleh polri dalam hal ini Polda Maluku. Maka kami akan menyambangi gedung merah putih untuk melakukan pengaduan atas kasus tersebut.

“Evaluasi secara langsung penting untuk perkembangan proses hukum. Karena nilai nya cukup fantastis”. Punkas nya.

Untuk diketahui, Sedikitnya ada 1.760 Guru di Kab. Malteng, harus gigit jari lantaran dana sertifikasi Triwulan III dan IV sebesar Rp31 miliar tidak diperoleh.

Dalam tahap penyeledikan, sejumlah pejabat di lingkup pemerintahan Kab. Malteng telah dimintai keterangan, diantaranya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala BPAKD, serta Penjabat Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa, Ketua DPRD Kab. Dan juga wakil
Ketua DPRD(*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *