REDAKSI INDONESIA – Pemerintah bakal mengevaluasi prosedur program magang mahasiswa ke luar negeri. Hal ini dilakukan setelah terungkapnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus magang.
“Memang saya kira nanti harus kita rapikan sih prosedur pemagangan. Itu sebetulnya kan temanya pemagangan untuk Merdeka Belajar,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Selasa (26/3/2024).
Saat ini, Muhadjir bersama Kementerian/Lembaga terkait sedang mendalami prosedur kerja sama, antara pihak kampus dengan penyelenggara magang. Hal ini untuk mengetahui apakah ada perjanjian-perjanjian yang mengarah pada eksploitasi ataupun perdagangan orang.
“Seperti apa perjanjian-perjanjian yang dibuat antara pihak pengerah tenaga kerja dengan pihak kampus. Termasuk juga kepada para mahasiswa yang diberangkatkan,” kata Muhadjir.
Menurut Muhadjir, perlu diketahui secara pasti soal perjanjian waktu magang dan jenis pekerjaan, yang dijanjikan bagi para mahasiswa. Dengan begitu, program pemagangan ke luar negeri tersebut tidak akan mengarah pada TPPO.
“Termasuk tentang semacam pemberian insentif kepada para mahasiswa. Kemudian jenis pekerjaannya jelas, baik waktu dan seterusnya dipastikan. Maka sebetulnya bisa saja tidak sampai ke TPPO,” ucap Muhadjir.