Mendagri Beri Sanksi 240 ASN Langgar Netralitas Pemilu

Ilustrasi

REDAKSI INDONESIA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjatuhkan sanksi kepada 240 ASN yang dinyatakan terbukti melanggar netralitas Pemilu 2024. Sebelumnya, Mendagri telah menerima laporan 450 ASN yang diduga melanggar kode etik netralitas penyelenggara negara di Pemilu.

“Pelanggaran netralitas, laporan setidaknya ada 450 ASN yang dilaporkan ke Bawaslu ke Panwaslu melanggar netralitas. Dari sejumlah itu ada 240 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi,” ujar Tito saat Rapat Kerja di Komisi II DPR, Senin (25/3/2024).

Mendagri Tito menyebut, ASN yang dijatuhkan sanksi terbukti terlibat dan mendukung peserta Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg. Selain sanksi, terdapat sejumlah pejabat ASN yang dilakukan penggantian posisi jabatannya sebagai hukuman administrasi di instansi ia bekerja.

“Ada beberapa pejabat juga terdapat bukti dari laporan yang ada selain dilaporkan ke Bawaslu, Inspektorat juga melakukan pendalaman. Ada bukti video dan lain-lain, ada 5 orang kita lakukan penggantian, ada inisiatif sendiri ke arah pasangan tertentu,” katanya.

Tito menegaskan, Pemerintah akan kembali melakukan pengetatan aturan netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024 mendatang. Hal ini untuk menegaskan komitmen Pemerintah netralitas ASN harus ditegakkan, untuk menjaga demokrasi berjalan sesuai aturan Perundangan Undangan.

Bacaan Lainnya
ri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *