REDAKSI INDONESIA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan pembatasan dan rekayasa lalu lintas saat Angkutan Idul Fitri 1445 Hijriah. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan mudik yang nyaman dan bukan membatasi pergerakan masyarakat yang ingin mudik.
“Untuk mengurai kepadatan saat puncak arus mudik 2024, kami akan berlakukan rekayasa lalu lintas dan pembatasan. Pemerintah telah mengumumkan pembatasan operasional kendaraan barang, khususnya yang bersumbu tiga atau lebih, mulai 5-16 April 2024,” kata Staf Khusus Menteri Perhubungan dan Jubir Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (25/3/2024).
Menurut Adita, kendaraan barang biasanya dikenal bergerak sangat lambat dan berpotensi menyebabkan kepadatan. Namun pengecualian diberikan untuk angkutan barang pokok seperti sembako, BBM dan hantaran uang.
“Pemerintah telah siap menghadapi lonjakan pemudik Lebaran 2024 dengan berbagai strategi yang dilakukan. Bersama Kementerian PUPR dan Korlantas Polri melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas arus mudik-balik lebaran 2024,” kata Adita.
Sementara untuk rekayasa lalu lintas, kata Adita, pihaknya telah menyiapkan tiga skema yakni contra flow, one-way, dan ganjil-genap. Skema ini akan diterapkan berdasarkan kondisi lalu lintas aktual selama periode mudik 2024.
“Sebelumnya, skema ini juga telah disiapkan pada musim libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). Akan tetapi situasi di lapangan ternyata suasana masih kondusif, sehingga tidak jadi diterapkan,” ujar Adita.
Dalam hal ini, Kemenhub mengimbau kepada para pemudik untuk tidak menggunakan sepeda motor saat melakukan perjalanan mudik. Seperti tahun sebelumnya, pemerintah kembali menyediakan mudik gratis yang kali ini dapat mengangkut sekitar 13 ribu sepeda motor.
“Mudik gratis yang disediakan oleh pemerintah dan BUMN merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati mudik yang nyaman dan aman. Pendaftaran masih dibuka sampai saat ini, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya,” ucap Adita.