Kasus Firli Macet, SIPA: Kapolri Jangan Main Sinetron

Direktur Lembaga Sentral Informasi Pelanggaran Aparat (SIPA), Ridho AS.

REDAKSI INDONESIA – Direktur Lembaga Sentral Informasi Pelanggaran Aparat (SIPA), Ridho AS menilai pernyataan terbaru Kapolri soal penahanan Firli hanya sandiwara semata. Sebab, Polri tidak menggunakan asas hukum yang sudah diatur dalam penanganan Firli Bahuri, melainkan menggunakan pertimbangan subyektif dalam kerja penyidikan.

“Pernyataan standar Kapolri kepada awak media tentang alasan Polri belum menahan Firli cendrung cari aman seperti aktor sedang main sinetron. Padahal, Firli merupakan tersangka dengan ancaman penjara seumur hidup,” kata Ridho kepada awak media di Jakarta, Kamis, (7/3/24).

Diketahui, Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Menurut Ridho, untuk menjaga keamanan agar tidak mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti yang penting atau melarikan diri, dalam 24 Jam kedepan, Penyidik harus sudah menahan Firli

“karena isunya sekarang ini, Firli tidak ada di tempat melarikan diri, kecuali memang kondisi ini merupakan keinginan Kapolri sendiri, sengaja membuat drama agar kasus jalan di tempat dan tidak akan pernah selesai, atau upaya Kapolri untuk menciptakan Harun Masikhu jilid 2,” ujarnya.

Dia juga berpendapat bahwa publik patut menaruh rasa curiga yang besar kepada Kapolri. Sebab, sebagai pimpinan tertinggi yang punya banyak perangkat harusnya kasus Firli sudah naik ke tahap persidangan.

Bacaan Lainnya
ri

“Ini kan kasus sederhana. Menjadi rumit, karena pelakunya adalah mantan ketua KPK yang juga Jenderal Polisi bintang 3. Mungkin saja, selama menjabat Firli terlalu banyak tau noda hitam Kapolri atau institusi Kepolisian secara menyeluruh, sehingga Kapolri takut dengan potensi nyanyian Firli di persidangan yang dapat merusak citranya,” tuturnya.

Hingga kini, penyidik sudah memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut sebanyak dua kali sebagai saksi dan empat kali sebagai tersangka.

Pemeriksaan dua kali sebagai saksi pada Selasa (24/10) dan Kamis (16/11). Sedangkan sebagai tersangka, dimulai dari Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12) dan Jumat (19/1).

Purnawirawan Polri berpangkat komisaris jenderal (komjen) itu juga beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Terakhir, surat panggilan terhadap Firli Bahuri tersebut telah dikirimkan pada Kamis (22/2) dan merupakan surat panggilan kedua kalinya untuk eks Kabaharkam Polri itu, setelah pada pemanggilan Selasa (6/2) tidak hadir penuhi panggilan penyidik.

Firli kembali mangkir pada Senin (26/2), dengan alasan ada kegiatan dan meminta dijadwalkan ulang.

Sebagaimana diketahui, bahwa berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat (2/2) karena belum lengkap.

Selama penanganan perkara pemerasan SYL, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri hingga saat ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *