Pengamat Sebut Hak Angket Tidak Akan Berpengaruh Terhadap Legitimasi Hasil Pemilu

REDAKSI INDONESIA – Pengamat Hukum Tata Negara Abd. Rahmatullah Rorano menilai, wacana menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tidak akan berpengaruh terhadap legitimasi hasil pemilihan umum (Pemilu) saat ini.

Rorano berpandangan, pengunaan hak angket bukan merupakan instrumen kewenangan untuk mendelegitamasi hasil pemilu, sebab hak angket hanya bersifat rekomendatif.

Secara rigid instrumen penanganan sangketa perselisihan hasil pemilu berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 menjadi ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sangketa hasil pemilu sebetulnya merupakan ranah hukum pemilu, sebab saluran yang lebih tepat untuk dapat ditempuh ialah melalui MK, bukan hak angket”. Kata Rorano yang juga Alumnus Doktoral Ilmu Hukum Universitas Jayabaya.

Lebih lanjut, pengamat hukum tata negara ini mengemukakan, andaikata usulan hak angket di terima oleh DPR, maka hasil dari penyeledikan dugaan pelanggaran pemilu itu tetap tidak akan menggugurkan hasil pemilu yang diputuskan oleh MK.

“Apapun hasil penyeledikan hak angket nanti nya, tidak akan mengubah hasil Pemilu jika telah ditetapkan oleh MK”. Tutur Rorano.

Bacaan Lainnya
ri

Sebelumnya, wacana menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu pertama kali diangkat oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan, menggunakan hak angket karena menurutnya DPR tidak boleh diam dengan dugaan kecurangan pemilu yang terjadi saat ini.(*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *