KPK Dalami Potongan Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo

KPK RI

REDAKSI INDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami besaran potongan dana insentif ASN untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo. Pendalaman dilakukan untuk melengkapi penyidikan dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Hal tersebut terkuak setelah penyidik memeriksa tiga orang saksi, Rabu (21/2/2024). Mereka adalah Andjar Surjadianto (Plt Sekretaris Daerah Sidoarjo), Ninik Sulastri (Kepala Bidang PD3 BPPD Sidoarjo).

Selanjutnya Nur Aditya Marendra (Kepala Subbag Perencanaan dan Keuangan BPPD Sidoarjo). “Didalami juga besaran setiap potongan dana insentif dari para ASN di BPPD untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/2/2024).

“Ketiga saksi penuhi panggilan. Dikonfirmasi antara lain kaitan dengan status jabatan dari Tersangka SW di BPPD Pemkab Sidoarjo termasuk pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Kabupaten Sidoarjo sebagai tersangka. Ia ditetapkan menjadi tersangka berkaitan dugaan pemotongan dan penerimaan uang kepada ASN di BPPD di Sidoarjo.

Besaran potongan yang diterima yaitu 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Untuk ditahun 2023, penerimaan dana insentif berjumal Rp2,7 miliar.

Bacaan Lainnya
ri

Tim Penyidik menahan Tersangka Siska untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari-14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK. Hal itu dilakukan guna memproses penyidikan dalam kasus ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *