Kritik Soal Tindakan Koalisi Korban dan Masyarakat Sipil Melawan Lupa, Mahasiswa Demo di Depan KPU RI

Aksi unjuk rasa dari kelompok Koalisi Mahasiswa Peduli Demokrasi (KOMPI) di depan kantor KPU RI, Jakarta Pusat. (Foto/Redaksi Eksekutif)

REDAKSI INDONESIA – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Peduli Demokrasi (Kompi) hari ini mendatangi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Pada, Selasa (06/02).

Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menyoroti persoalan tindakan yang dinilai provokatif sekelompok orang yang mengatasnamakan Koalisi Korban dan Masyarakat Sipil Melawan Lupa yang didalamnya ada PBHI Nasional, Elsam, IMPARSIAL, Kontras, IKOHI, Amnesti Internasional Indonesia, WALHI, Centra Initiative, Setara Institute, HRWG, Forum De Facto.

“Kelompok ini kerap bermanuver dan berdiri dengan mengatasnamakan “Demi Kepentingan HAM” padahal mereka sendiri sedang berada dalam bayang-bayang kepentingan terselubung dengan cara menyudutkan pihak lain”. Ungkap Reza dalam orasinya.

Koalisi Korban dan Masyarakat Sipil Melawan Lupa membangun opini seakan-akan demokrasi sedang mengalami kemunduran dan persoalan HAM tidak menjadi diskursus dalam ruang politik pemilu 2024.

“Mereka menyatakan telah terjadi kemunduran demokrasi, inikan pernyataan yang provokatif dan sama saja menganggap Negara telah gagal”. Tegas Reza koordinator dalam aksi.

“Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 nanti adalah salah satu contoh dan bukti bahwa eksistensi demokrasi masih kokoh berdiri, dan bukti bahwa demokrasi tidak sedang mengalami kemunduran”. Lanjut Reza.

Bacaan Lainnya
ri

“Hak-hak setiap warga masih menjadi hal yang tetap di prioritaskan, itulah bukti bahwa demokrasi terus mengalami kemajuan”. Pungkasnya.

Kami meminta Koalisi Korban dan Masyarakat Sipil Melawan Lupa untuk berhenti bangun narasi politik dinasti yg bermuatan provokatif yang merusak demokrasi dan persatuan, kemudian aparat penegak hukum harus turun tangan lakukan penindakan terhadap kelompok ini.

“Terkait dengan pernyataan keberpihakan Presiden di Pemilu 2024 itu berdasarkan bunyi Pasal 299 dan Pasal 281 UU Pemilu No. 7 Th 2017, jadi jangan dijadikan narasi untuk menyudutkan dan mendiskreditkan, baiknya sama-sama kita ciptakan pemilu 2024 yang damai dan harmonis”. Tegas Reza.

“Sekali lagi kami minta agar Koalisi Korban dan Masyarakat Sipil Melawan Lupa untuk ditindak tegas dan bubarkan organisasi yang terafiliasi di dalamnya. Mari kita kawal dan jaga Pemilu 2024 yang merupakan amanat undang-undang ini supaya terselenggara dengan aman dan damai”, tutupnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *