Pengamat Sebut Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU Tak Pengaruhi Tahapan Pemilu

REDAKSI INDONESIA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya pada hari ini, Senin (5/2). Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Tata Negara Abd. R. Rorano berpendapat putusan yang dikeluarkan DKPP tidak akan mengubah ketetapan yang dikeluarkan oleh KPU. Artinya, penetapan capres-cawapres yang telah dikeluarkan oleh KPU tetap berjalan.

“Secara teoritik dan praktik Putusan DKPP sebagai lembaga peradilan etik tidak menggugurkan penetapan capres-cawapres yang telah di sah kan KPU”. Ujar nya.

Rorano melanjutkan, putusan DKPP tidak berkaitan dengan tahapan pemilihan umum. Sebab ia Objectum Litis, artinya perkara DKPP hanya berkaitan dengan isu personal, maka dengan sendiri nya putusan DKPP tidak mengandung akibat hukum terhadap proses atau tahapan pemilu yang sedang berlangsung saat ini. Objek perkara di DKPP juga tidak bergantung pada tempos delicti terhadap kapan suatu perbuatan melanggar kode etik.

Oleh nya itu DKPP Dalam putusannya juga menegaskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi. DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya
ri

“Yang dituju dalam pelanggaran kode etik adalah individu, baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama. bukan sebagai institusi (KPU), melainkan sebagai orang per orang, apalagi dalam kasus tersebut KPU hanya melaksanakan Putusan MK”. Terang Rorano.

Ia menegaskan, justru apabila KPU tidak menjalankan putusan MK, akan ada potensi pelanggaran etik dan masalah profesionalisme institusi.

Diketahui, ada empat laporan kepada DKPP. Pelapor adalah Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).(*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *