Atlet Karate Nasional Dilaporkan Buntut Aniaya Mahasiswi di Makassar

Press Conference Tim Kuasa Hukum. (Foto/Ist)

REDAKSI INDONESIA – Terjadi penganiayaan terhadap Mahasiswi di Kota Makassar. Lokasi kejadian tersebut di Lingkungan salah satu kampus ternama di Kota Makassar pada Minggu, 14 Januari 2024, sekitar pukul 19.30 WITA.

Korbannya merupakan Mahasiswi S1 Fakultas Olahraga, Universitas Negeri Makassar yang berinisial (NA).

Adapun pelaku penganiaya yang dilaporkan merupakan salah satu Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum/S3 berinisial (FM) yang juga tercatat sebagai Atlet Karate Nasional.

Pada Jum’at, 19 Januari 2024 para Pengacara korban sambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel guna mengecek dan menanyakan perkembangan Laporan kliennya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/42/1/2024/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 15 Januari 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Ahmad Syahirul Alim, S.H. yang merupakan Penasehat Hukum atau Pengacara korban didampingi Tim Hukum lainnya yang turut hadir saat Konferensi Pers yakni Ahmad Zulfikar, S.H., Muh. Vikram Syahrir A.S, S.H. dan Ramadhani M, S.H.

“Tim Hukum tadi ke Ditreskrimum Polda Sulsel guna mengecek atau menanyakan terkait perkembangan Laporan Klien kami yang merupakan korban penganiayaan. Terduga pelaku yang dilaporkan berinisial (FM) berdasarkan Laporan Polisi LP/B/42/1/2024/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 15 Januari 2024. Terkait dengan hal tersebut Penasihat Hukum korban juga menyampaikan agar terlapor segera diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku”. ujarnya dalam keterangan yang diterima awak media redaksi indonesia.

Bacaan Lainnya
ri

Lebih lanjut Pesihat Hukum mengatakan terkait dengan kondisi korban hingga saat ini.

“Korban masih merasakan sakit pada bagian paha dan lengan akibat tendangan dan tinjuan pelaku. Korban juga trauma dan ketakutan atas kejadian tersebut sebab korban kerap kali diancam oleh si pelaku sebelum terjadi penganiayaan”.

Adapun Kronologi kejadiannya yakni sebagai berikut :

“Berawal Klien kami saat itu berada di lokasi kejadian karena ada kegiatan formal perguruan. Klien kami sebagai salah satu panitianya. Karena tiba waktu Shalat, klien kami bergegas melaksanakan shalat magrib di salah satu ruangan gedung kampus tersebut. Usai Shalat, korban duduk dilantai dan ngobrol bersama rekannya, tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan menyampaikan kepada korban _”Tel*so ini masih muncul di depanku”_ sambil pelaku menendang paha korban.

Lebih lebih lanjut pelaku menyampaikan kepada korban _”Masih beraniko muncul di depanku….Pulangko…”_ dengan nada tinggi, lalu korban berdiri menangis dan pelaku kembali melakukan aksinya dengan meninju lengan korban”. Tutupnya Penasihat Hukum Korban. (RI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *