Bawaslu Ingatkan APK yang Membahayakan Bisa Kena Pidana

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berharap para peserta Pemilu memasang APK di tempat yang sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

REDAKSI INDONESIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan kepada para peserta Pemilu 2024 agar lebih memperhatikan perihal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di setiap ruas jalan. Karena jika membahayakan orang lain dapat dikenakan sanksi pidana.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berharap para peserta Pemilu memasang APK di tempat yang sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Tidak boleh membahayakan. Jika membahayakan, kena pidana umum nanti teman-teman itu. Pidana umum, kena peraturan daerah, dan lain-lain,” ungkapnya saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).

Karena itu pihaknya akan menertibkan APK yang melanggar dalam beberapa hari ke depan bersama instansi terkait. Dirinya mengakui sejatinya penindakan pelanggaran pemasangan APK tersebut sepenuhnya berada di bawah KPU. Namun upaya itu bisa juga dilakukan oleh Bawaslu.

“KPU menyatakan bahwa ‘kami sudah exhausted (lelah) sebagai penyelenggara utama’, akhirnya Bawaslu melakukan itu,” ujar Bagja. (**)

Bacaan Lainnya
ri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *