PENJARA KAN OKNUM WARTAWAN YANG MAU PECAH KEPALA WARTAWAN

 

Redaksi Indonesia – Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Belom selesai kasus pungli mengaku wartawan, sekarang bertambah lagi satu korban dari wartawan yang di ancam oleh oknum wartawan.
Saat team dari media redaksi Indonesia mewawancarai ketua LSM Berantas provinsi kepulauan Bangka Belitung Supriyono dengan suara keras memalukan kasus ini bisa terjadi seharusnya sesama wartawan saling menjaga dan saling menghargai bukan sebaliknya kata bang Supri biasa di sapa oleh awak media .kalau ini bener terjadi pihak terkait harus turun tangan karena sudah mencoreng insan pres di Babel ucap nya, menurut Abang selaku ketua LSM apakah oknum wartawan yang merasa jago tsb layak di proses hukum yang berlaku (team),sangat dan harus di penjarakan karena ini unsurnya pengacaman dan pihak dewan. Pres harus segera menyikapi apa yang terjadi saat ini ,Bangka Belitung memang sudah terlalu banyak wartawan kalau fungsi wartawan untuk menakut-nakuti masyarakat lebih baik wartawan itu di berhentikan saja apa lagi bikin malu ngaku ngaku senior pula menutup pembicaraan sama team Redaksi Indonesia.
Di tempat terpisah kami menghubungi salah satu korban pengacaman dari media online (LBO) benar bang itu tidak bohong kami mau di pecah kepala apa bila memberitakan salah satu PT yang bergerak dalam salah satu mengunakan anggaran pemerintah

 

Team

Bacaan Lainnya
ri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *