Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK, Begini Alasannya

Ketua KPK Firli Bahuri.(foto/ist).

REDAKSI INDONESIA – Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku telah mengirimkan surat pengunduran diri tersebut kepada pihak Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

“Maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK dan saya menyatakan berhenti,” ujar Firli kepada awak media di Gedung ACLC KPK C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2023).

Filri beralasan tidak ingin melanjutkan jabatan yang diperpanjang satu tahun lagi hingga Jumat (24/12/2024) tahun depan. Ia pun mengaku telah menyampaikan kepada Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan anggota Dewas KPK lainnya.

Selama pengabdian jabatan sejak empat tahun terakhir, ia berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo. Mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) ini menegaskan tidak mudah memberantas korupsi di Tanah Air.

“Terima kasih kepada Bapak Presiden Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma’ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya, termasuk rekan-rekan media,” tuturnya.

Firli mundur dari kursi ketua KPK di tengah jerat perkara yang menjeratnya di ranah etik dan pidana.

Bacaan Lainnya
ri

Di ranah etik, Firli diduga melakukan tiga pelanggaran etik, di antaranya dugaan pertemuan dengan pihak berperkara yaitu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) termasuk hutang dan terkait proses penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kasus ini pun sedang bergulir di sidang sejak dua hari terakhir

Sedangkan di ranah pidana, Filri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Ia dijerat sebagai tersangka pemerasan hingga gratifikasi. Firli pun seharusnya diperiksa terkait status yang menjeratnya itu di Bareskrim Polri, Jumat hari ini. Namun, ia tak hadir karena mengaku ada kegiatan lainnya. Setidaknya, purnawirawan jenderal Polri initelah diperiksa dua kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka, tetapi belum dijebloskan ke tahanan. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *