AMMI Desak KPK, KPU dan Bawaslu RI Tindak Lanjut  Temuan PPATK Soal Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu 2024

REDAKSI INDONESIA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengungkap transaksi janggal dana kampanye pemilu 2024 yang nilainya fantastis mencapai triliunan rupiah. PPATK bahkan mencatat kenaikannya mencapai lebih dari 100 persen dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah. Laporan masyarakat mengenai masalah tersebut juga banyak masuk ke PPATK.

Dari temuan itu, kata Ivan, lantas timbul pertanyaan. ”Kalau di RKDK-nya tidak bergerak, lalu pembiayaan tersebut dari mana?” ucapnya.

Desakan dari publik juga berdatangan terkait temuan PPATK tersebut. Salah satunya Fauzan Ohorella dari Aspirasi Milenial Maluku Indonesia. Menurutnya, transaksi janggal ini harus segera di tindak lanjut oleh aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidik apakah dana tersebut merupakan Tindak Pidana Pencuciam Uang (TPPU) atau dana apa.

“Sebaiknya KPK, KPU RI dan Bawaslu RI harus segera memanggil Bendahara Parpol yang menerima dana yang dicurigai oleh PPATK itu dan juga pemberinya. Jangan sampai ada tindak pidana (TPPU). Apalagi isunya bahwa dana tersebut berasal dari kegiatan tambang ilegal (illegal meaning).” Ucap Fauzan Ohorella

Dia kemudian menambahkan, bahwa dana-dana ‘haram’ kampanye ini bisa jadi bukan hanya berasal dari aktifitas tambang ilegal, tetapi bisa jadi dari ‘judi online’ juga. Karena biasanya, ambisi untuk kekuasaan selalu menghalalkan yang haram dan mengharamkan siapapun yang menghambat.

“Prinsip fundamental demokrasi (Pemilu) adalah LUBER, Jujur dan Adil dan juga bersih dari politik uang. Jangan sampai prinsip-prinsip itu ternodai oleh uang ‘haram’ untuk memuluskan ambisi kekuasaan pasangan calon tertentu.” Tambahnya

Bacaan Lainnya
ri

Sebagai penutup, pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia-KNPI bidang OJK itu juga menekankan. Bahwa APH harus gerak cepat dalam menindak lanjut isu dana janggal kampanye pemilu 2024 ini.

“Kita akan kawal isu ini sampai KPK, KPU RI dan Bawaslu RI membuka kepada publik terkait darimana dana janggal itu, dan untuk kebutuhan kampanye pasangan calon mana, hingga uang ‘haram’ triliuan rupiah itu diberikan.” {Red}

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *