Kejaksaan Agung Periksa 2 Mantan Direktur PT Timah Dalam Kasus Ijin Tambang di Bangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

REDAKSI INDONESIA – Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) perusahaan negara, PT Timah di Bangka.

Sejumlah saksi pun diperiksa untuk memperoleh keterangan terkait dugaan peristiwa pidana yang terjadi pada rentang 2015 hingga 2022 ini.

Kali ini, tim penyidik memeriksa tujuh saksi.

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 7 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).

Dua di antara tujuh saksi yang diperiksa merupakan mantan petinggi pada jajaran direksi perusahaan milik negara, PT Timah.

Keduanya ialah EE yang pernah menjabat Direktur Keuangan dan AA, mantan Direkur Operasi dan Produksi sekaligus mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.

Bacaan Lainnya
ri

“EE selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018. AA selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2018 dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah tahun 2021,” kata Ketut.

Tak hanya dari perusahaan plat merah, tim penyidik juga memeriksa petinggi-petinggi pada perusahaan swasta.

Dua di antaranya merupakan petinggi PT Refined Bangka Tin, satu PT Venus Inti Perkasa, satu PT Stanindo Inti Perkasa, dan satu PT Tinindo Inter Nusa.

 

Saksi-saksi yang diperiksa ialah: S selaku Direktur PT Refined Bangka Tin, RA selaku pihak PT Refined Bangka Tin, HT selaku Direktur Utama PT Venus Inti Perkasa, MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa, dan ART selaku Direktur Utama PT Tinindo Inter Nusa.

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.

Hal itu dimaksudkan untuk memperkuat pembuktian perkara yang statusnya masih penyidikan umum ini.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *